Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak terjadi selokan di Jalan Pramuka, Umbulharjo, Kota Jogja, akhir pekan lalu. Tersangka dalam kasus ini, RK (23), ternyata pernah melakukan aksi serupa di bawah Jembatan Kewek, Danurejan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, menjelaskan kejadian di Jembatan Kewek terjadi pada tanggal 21 Januari 2026 lalu. Korbannya juga seorang anak laki-laki.
"Kejadiannya Rabu 21 Januari 2026, ya laporan, jadi LP di tempat saya, cuma kami kan perlu proses. Korbannya satu, laki-laki juga," jelas Apri saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bawah Jembatan Kewek, yang kayak penyeberangan itu. Dia (korban) berangkat sekolah naik sepeda, terus disetop sama pelaku, dibawa di semak-semak, terus dipukuli," sambungnya.
Berbeda dengan kejadian di selokan Jalan Pramuka, kata Apri, pada kejadian di jembatan Kewek tersangka belum sempat melakukan pelecehan seksual. Meski begitu, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Kalau di Jalan Pramuka itu sudah sampai dicabuli, tapi kalau yang di Jembatan Kewek masih proses selidik-sidik kita, kalau fix-nya ya dianiaya dipukuli anak itu," ungkap Apri.
Tersangka RK diketahui merupakan warga luar Jawa. Apri bilang, RK sudah setahun hidup luntang-lantung di Kota Jogja. RK sehari-hari mengemis untuk memenuhi kebutuhan hidup tanpa tempat tinggal tetap.
Adapun motif RK melakukan tindakan itu, kata Apri, karena RK terindikasi mengalami kelainan seksual. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada indikasi gangguan jiwa.
"(Motif tersangka) Ya kelainan seksual, kalau untuk indikasi (gangguan jiwa) saya juga belum bisa memastikan. Kalau dilihat cara dia komunikasi baik, nyambung, nggak ada indikasi untuk arah ke situ," ujar Apri.
"(Profesi RK) Pengemis, iya (berasal dari) Sumatera, aslinya orang sana. Kan nggak punya rumah, iya pasti (keliling coba mencari-cari korban), kelainan seks memang begitu," imbuhnya.
Polisi juga sudah menetapkan RK menjadi tersangka, ia pun sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
"(Disangkakan pasal) Perbuatan cabul terhadap anak atau perkosaan terhadap anak, itu penganiayaan sudah masuk di situ," pungkas Apri.
(aku/ams)

Komentar Terbanyak
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Api Misterius Masih Teror Rumah Fia di Seyegan, 10 Hari Kebakaran 73 Kali
Viral Pria Bawa Seprai Putih Disebut Pocong Mau Maling di Gunungkidul