Utang puasa Ramadan mesti dibayar dengan mengerjakan puasa Qadha Ramadan. Waktu pelunasan utang ini adalah sampai sebelum Ramadan tahun berikutnya tiba. Lantas, bagaimana jika belum lunas setelah lewat 2 kali Ramadan?
Disadur dari buku Serial Cinta Ramadhan - Betapa Allah Menyayangi Kita tulisan Edi Purwanto, penyebab seorang muslim wajib mengerjakan puasa Qadha Ramadan adalah tidak berpuasa. Alasannya bermacam-macam, seperti sakit, sedang dalam perjalanan, dan haid.
Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS al-Baqarah: 184)
Tanggungan puasa Ramadan harus segera diselesaikan, mengingat, tidak lama lagi bulan puasa tersebut akan tiba. Tata caranya sama saja dengan puasa biasa. Namun, untuk puasa Qadha yang sudah lewat 2 kali Ramadan, terdapat perbedaaan cara mengganti.
Mari, simak pembahasan ringkasnya di bawah ini.
Poin Utamanya:
- Puasa Qadha Ramadan atau utang puasa Ramadan hukumnya wajib.
- Melalaikan utang puasa Ramadan sehingga Ramadan berikutnya tiba membuat seorang muslim dikenai kewajiban fidyah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama mazhab.
- Fidyah yang dibayarkan berupa makanan pokok sebanyak 1 mud kepada seorang fakir miskin untuk setiap hari utang puasa.
Cara Mengganti Utang Puasa Lewat 2 Kali Ramadan
Seorang muslim yang memiliki utang puasa, tetapi tidak segera mengerjakannya hingga masuk Ramadan berikutnya, padahal ia berkesempatan melunasi, dikenai tambahan fidyah. Jadi, ia wajib mengerjakan puasa Qadha Ramadan plus membayar fidyah.
Berdasarkan keterangan di buku Rangkuman tentang Qadha Puasa oleh Abu Ghozie as-Sundawie, pendapat tambahan fidyah ini dipedomani oleh mayoritas ulama mazhab, yakni Syafi'i, Maliki, dan Hanbali. Sementara itu, menurut mazhab Hanafi, fidyah tidak diperlukan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam buku Fatwa-Fatwa Ramadhan menguatkan pendapat pertama. Menurutnya, orang yang lalai dalam menunaikan puasa Qadha Ramadan wajib membayar fidyah sesuai jumlah utang.
"Adapun bila Anda menunda pelaksanaan qadha itu karena sikap bermudah-mudahan dari diri Anda padahal di sana ada waktu-waktu yang Anda mampu untuk mengqadhanya, maka hal itu mengharuskan Anda melakukan qadha dan memberi makan seorang miskin untuk tiap hari yang Anda berbuka padanya dengan disertai tobat kepada Allah subhanahu wa ta'ala karena Anda telah menunda-nundanya," tulis Syaikh bin Baz, dikutip pada Rabu (11/2/2026).
Apabila detikers mengikuti pendapat pertama, maka tata cara mengganti utang puasanya adalah:
1. Mengerjakan Puasa Qadha Ramadan
Seperti sudah disinggung sebelumnya, puasa Qadha Ramadan dikerjakan seperti puasa-puasa pada umumnya. Puasa dimulai saat adzan subuh berkumandang dan berakhir ketika Matahari terbenam.
Karena tergolong puasa wajib, niat puasa Qadha Ramadan harus sudah ada di dalam hati sebelum masuk waktu subuh. Bagi detikers yang memilih pendapat sunnah mengucapkan niat, begini bacaannya, dikutip laman Nahdlatul Ulama (NU) Banten:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qaḍā'i farḍi syahri Ramaḍāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."
2. Membayar Fidyah
Nor Kandir melalui buku Panduan Lengkap Puasa Romadhon mendefinisikan fidyah sebagai tebusan berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah puasa yang tidak bisa dilaksanakan. Besaran fidyah adalah 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai konversi mud ke satuan berat internasional. Ada yang menyebut 500 gram, 600 gram, atau 750 gram. Wallahu a'lam bish-shawab.
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras. Dapat pula diganti makanan siap saji. Fidyah dapat diberikan kepada 1 orang fakir miskin selama jumlah hari puasa ditinggalkan. Atau, diberikan kepada banyak orang sekaligus sesuai jumlah hari.
Menurut penjelasan di buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah oleh H Ahmad Zacky SAg, fidyah akibat terlambat membayar utang puasa berlaku kelipatan. Semisal, seorang muslim punya 1 utang puasa pada tahun 2021. Namun, ia tidak kunjung mengerjakannya sampai Ramadan 2023 dimulai, maka fidyahnya bukan hanya 1, melainkan 2 mud.
Itulah sekilas mengenai cara mengganti utang puasa Ramadan yang sudah lewat 2 kali Ramadan. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
FAQ Cara Mengganti Utang Puasa Ramadan
1. Batas bayar utang puasa sampai kapan?
Waktunya terbentang mulai bulan Syawal hingga Syaban tahun berikutnya. Aisyah radhiyallahu anha diketahui membayar utang puasanya pada bulan Syaban tahun selanjutnya karena baru memiliki kesempatan.
2. Apakah boleh membayar utang puasa setelah Ramadan berikutnya?
Pada dasarnya, utang puasa Ramadan mesti dituntaskan sebelum Ramadan selanjutnya tiba. Bila sampai terlewat, menurut mayoritas ulama, seorang muslim dikenai tambahan kewajiban membayar fidyah.
3. Apakah fidyah boleh diganti uang?
Mayoritas ulama, yakni dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, tidak memperbolehkan fidyah diganti uang. Di sisi lain, ulama-ulama Hanafiyyah membolehkan.
(par/par)
