Salah satu warga Jelapan, Seloharjo, Pundong, Bantul mengubah bekas galian tambang pasir menjadi tempat pembuangan sampah khususnya bahan konveksi. Pihak Kalurahan Seloharjo dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul ancam tutup paksa.
Lurah Seloharjo telah meminta pemilik menghentikan praktik tersebut. Sedangkan DLH Bantul tidak segan-segan membawa kasus itu ke jalur hukum jika pemilik lahan tetap menerima sampah.
Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, mengatakan telah mengetahui informasi tersebut. Bahkan, Badrun telah mendatangi lokasi pembuangan sampah ilegal di Jelapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, dan Dukuh Jelapan sudah mendatangi lokasinya. Ternyata itu bekas galian pasir milik salah satu warga Jelapan yang dijadikan tempat pembuangan sampah jenis kain bekas konveksi," katanya kepada wartawan di Bantul, Sabtu (14/2/2026).
Selain itu, Badrun menyebut Dukuh Jelapan telah mendatangi pemilik lahan. Dari pengakuan pemilik lahan, praktik tersebut dilakukan belum lama.
"Dari pengakuan pemilik lahan baru ada tiga truk yang buang sampah di lahannya. Nah, setiap truk dipatok Rp 200 ribu untuk sekali buang sampah kain itu," ucapnya.
Badrun telah meminta pemilik lahan untuk menghentikan praktik tempat pembuangan sampah ilegal itu karena mencemari lingkungan dan berada di dekat Sungai Opak. Selain itu, Badrun segera membuat perjanjian dengan pemilik lahan agar tidak menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah.
"Pemilik lahan akan menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lahannya dan saya akan buat perjanjian hitam di atas putih dengan pemilik lahan agar tidak lagi menjadikan tempat itu sebagai tempat sampah ilegal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menyebut bahwa tempat pembuangan sampah itu ilegal. Sebab, lahan itu tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
"Itu ilegal ya, dan saya sudah minta Pak Lurah Seloharjo untuk segera menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal di Jelapan," kata Bambang.
Selain itu, Bambang mengaku tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika pemilik lahan masih menerima pembuangan sampah di lahannya. Bahkan, Bambang menyebut akan menempuh jalur hukum jika pemilik lahan masih nekat menerima sampah tersebut.
"Ya kalau masih nekat kita akan koordinasi dengan Satpol PP Bantul untuk menempuh jalur hukum. Karena tempat pembuangan sampah itu jelas-jelas ilegal," ujarnya.

Komentar Terbanyak
Ulah Oknum Fotografer 'Kuasai' Pelang Jalan Malioboro demi Cuan
Pelukis Jogja Nasirun Tutup Usia
Curhat Pedagang di Jogja Malah Sepi Pembeli Usai Pasar Direnovasi