Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi resmi dipecat. Pemecatan ini dilakukan usai Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
"Hari ini yang bersangkutan telah dilakukan sidang kode etik dengan dijatuhkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ungkap Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, dilansir detikBali, Senin (9/2/2026).
Sidang etik AKP Malaungi digelar di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB. Pantauan detikBali di lokasi, jalannya sidang dikawal ketat anggota Provos Polda NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia terlihat mengenakan pakaian dinas upacara dan baret warna merah dengan tangan diborgol. Usai sidang, Malaungi tampak dibawa ke sel Propam Polda NTB.
Kholid menegaskan tidak ada perlindungan bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. "Prinsip kami jelas, siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Malaungi pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Berdasarkan alat bukti, yang bersangkutan (AKP Malaungi) sebagai tersangka," katanya.
Sebagai tersangka, Malaungi dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1) UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(ams/apu)












































Komentar Terbanyak
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
KPAI Ungkap Pengakuan Bidan Penampung 11 Bayi di Rumah Sleman
Respons Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara