Hakim MK Ada Berapa? Ini Daftar Terbarunya Termasuk Adies Kadir

Hakim MK Ada Berapa? Ini Daftar Terbarunya Termasuk Adies Kadir

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Kamis, 05 Feb 2026 19:46 WIB
Hakim MK Ada Berapa? Ini Daftar Terbarunya Termasuk Adies Kadir
Ilustrasi Hakim MK. Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto
Jogja -

Komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia baru saja mengalami penyegaran yang menarik perhatian publik. Kamis, 5 Februari 2026, Adies Kadir resmi dilantik menjadi hakim MK yang berasal dari DPR RI. Lantas, tahukah kamu hakim MK ada berapa, detikers?

Jumlah hakim yang bertugas di MK sendiri telah diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jumlahnya ada sembilan dan berasal dari berbagai unsur, baik dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Yuk, simak rincian daftar terbaru hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah ini agar detikers tidak ketinggalan informasi terkini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin utamanya:

- MK terdiri dari 9 hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara (MA, DPR, dan Presiden).
- Mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir resmi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun per 3 Februari 2026.
- Anwar Usman juga akan pensiun pada April 2026 dan Mahkamah Agung sudah menyiapkan 10 calon pengganti untuk mengisi kursi yang akan kosong tersebut.

ADVERTISEMENT

Hakim MK Ada Berapa?

Berdasarkan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki total sembilan orang anggota hakim konstitusi. Meskipun kesembilan hakim tersebut ditetapkan oleh presiden, mereka tidak dipilih oleh satu pihak saja. Sembilan hakim tersebut berasal dari tiga lembaga negara yang berbeda, yaitu:

  • 3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).
  • 3 orang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • 3 orang diajukan oleh presiden.

Daftar Hakim MK Terbaru Termasuk Adies Kadir

Komposisi sembilan hakim di Mahkamah Konstitusi kini mengalami penyegaran setelah salah satu hakim seniornya, Arief Hidayat, resmi memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026. Dilaporkan detikNews, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih Adies Kadir sebagai pengganti. Jadi, berikut adalah daftar hakim MK terbaru per hari ini, Kamis (5/2/2026) yang dihimpun dari laman resmi MK.

1. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. (Ketua)

Dr. Suhartoyo saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia merupakan hakim yang berasal dari lembaga pengusul Mahkamah Agung dan memiliki masa jabatan hakim konstitusi untuk periode 2020 hingga 2029.

Sebelum menjabat sebagai ketua untuk periode 2023-2028, ia telah memiliki pengalaman panjang di MK. Ia sebelumnya pernah mengemban amanah sebagai hakim konstitusi pada periode pertama yakni tahun 2015 sampai 2020.

2. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H. (Wakil Ketua)

Di posisi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ada Prof. Saldi Isra. Ia diusulkan oleh presiden dan memiliki masa jabatan sebagai hakim konstitusi yang cukup panjang, yakni dari tahun 2017 hingga 2032 mendatang.

Dalam struktur kepemimpinan MK, ia terpilih menjadi Wakil Ketua untuk masa jabatan 2023 sampai 2028. Kehadirannya di MK menjadi perwakilan dari unsur pemerintah untuk menjaga keseimbangan hukum di Indonesia.

3. Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Prof. Anwar Usman adalah salah satu hakim senior di Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh lembaga Mahkamah Agung. Ia saat ini menjalani masa jabatan sebagai hakim konstitusi untuk periode 2016 hingga 2026.

Rekam jejaknya di MK sangat luas, di mana ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua pada 2015-2018 serta Ketua MK pada 2018-2020. Ia memulai kariernya sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2011 pada periode pertamanya.

Dilansir detikNews, masa jabatan periode kedua Anwar Usman dijadwalkan akan berakhir pada 6 April 2026 mendatang. Menjelang masa purnatugas tersebut, Mahkamah Agung telah mengumumkan 10 nama calon penggantinya yang telah lolos seleksi administrasi untuk mengikuti uji kelayakan.

4. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.

Prof. Enny Nurbaningsih menjabat sebagai hakim konstitusi dengan masa jabatan dari tahun 2018 hingga 2032. Ia merupakan hakim yang diusulkan oleh Presiden RI untuk mengisi kursi di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai akademisi hukum yang terjun ke meja hijau konstitusi, ia menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan di MK. Perannya mewakili unsur eksekutif dalam jajaran sembilan hakim konstitusi.

5. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.

Selanjutnya, ada Dr. Daniel Yusmic adalah yang juga berasal dari usulan presiden. Ia ditetapkan untuk mengemban masa jabatan sebagai hakim konstitusi mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2034.

Kehadirannya memperkuat komposisi hakim yang diusulkan oleh pemerintah. Ia bertugas bersama hakim lainnya untuk mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

6. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.

Prof. Guntur Hamzah menjabat sebagai hakim konstitusi setelah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia memiliki masa jabatan sebagai hakim konstitusi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2035.

Sebelum menjadi hakim, ia memiliki latar belakang kuat di lingkungan birokrasi hukum. Kini, ia menjadi salah satu representasi dari unsur legislatif yang duduk di lembaga peradilan konstitusi tersebut.

7. Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.

Berbeda dengan Guntur, Dr. Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang berasal dari usulan Mahkamah Agung. Ia mulai mengemban jabatan sebagai hakim konstitusi pada tahun 2023 dan dijadwalkan bertugas hingga tahun 2029.

Sebelum dilantik menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi, ia memiliki rekam jejak profesional di lingkungan peradilan. Ia menjadi salah satu dari tiga hakim perwakilan Mahkamah Agung yang bertugas saat ini.

8. Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.

Dr. Arsul Sani merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia baru saja memulai masa baktinya pada tahun 2024 dan akan menjabat sebagai hakim konstitusi hingga tahun 2034.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia merupakan anggota DPR RI. Ia resmi dilantik untuk mengisi salah satu dari tiga kursi hakim konstitusi yang berasal dari unsur lembaga legislatif.

9. Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H., M.Hum.

Adies Kadir resmi menjadi hakim konstitusi terbaru yang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada 3 Februari 2026 setelah 13 tahun mengabdi. Adies dijadwalkan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis sore, 5 Februari 2026.

Sebelumnya, Adies merupakan Wakil Ketua DPR RI dan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar. Demi mengemban amanah baru ini, ia telah mengundurkan diri sebagai kader partai untuk menjaga independensinya sebagai hakim konstitusi.

Demikian penjelasan mengenai hakim MK yang jumlahnya ada sembilan berikut daftar dan profil singkatnya. Semoga bermanfaat!

FAQ Hakim MK

1. Berapa jumlah hakim Mahkamah Konstitusi?

Sesuai amanat UUD 1945, jumlah hakim MK adalah 9 orang. Mereka diajukan secara seimbang oleh tiga pilar kekuasaan negara, 3 orang dari Mahkamah Agung (Yudikatif), 3 orang dari DPR (Legislatif), dan 3 orang dari Presiden (Eksekutif).

2. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih oleh siapa?

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh sembilan anggota hakim konstitusi itu sendiri. Proses pemilihan ini dilakukan melalui rapat pleno hakim yang bersifat internal untuk menentukan pemimpin lembaga selama masa jabatan tertentu.

3. Siapakah Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini?

Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini adalah Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. Ia terpilih untuk masa jabatan 2023 hingga 2028, menggantikan posisi kepemimpinan sebelumnya.




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads