Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk ASN tahun 2026 sebanyak delapan hari. Berikut daftar cuti bersama tahun 2026.
Dilansir detikFinance Rabu (4/2/2025), hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto meneken beleid itu pada 31 Desember 2025.
Cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Pegawai yang tidak bisa mendapat cuti bersama karena jabatannya akan mendapat cuti tambahan sebagai pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sekitar 8 hari cuti bersama yang tercantum dalam 6 poin cuti bersama tahun 2026. Berikut ini daftarnya:
ADVERTISEMENT
- Tanggal 16 Februari (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
- Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
(afn/ams)












































Komentar Terbanyak
Kasus Hogi Vs Jambret Disetop, Kapolres-Kasat Lantas Sleman Dicopot
Profil Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo Kapolresta Sleman yang Dinonaktifkan
Kasat Lantas Polresta Sleman Juga Dicopot Buntut Kasus Hogi Vs Jambret