Pasien Pria di Singapura Dibui Buntut Lecehkan Perawat RS

Internasional

Pasien Pria di Singapura Dibui Buntut Lecehkan Perawat RS

Haris Fadhil - detikJogja
Minggu, 01 Feb 2026 16:54 WIB
Pasien Pria di Singapura Dibui Buntut Lecehkan Perawat RS
Ilustrasi pelecehan perawat rumah sakit. (Foto: iStock)
Jogja -

Seorang pasien pria yang dirawat di rumah sakit dipenjara buntut mengucapkan kata-kata tidak senonoh dan menanggalkan pakaiannya ke perawat. Pria yang sakit radang hati itu meminta perawat wanita itu mengikutinya ke toilet sebelum melontarkan kata-kata tak pantas.

Dilansir detikNews dari Channel News Asia, Minggu (1/2/2026), pasien bernama Charles Teng Wei Yan (44) itu merupakan warga negara Singapura dan dijatuhi hukuman lima minggu penjara pada Jumat (30/1). Charles Teng didakwa menghina kesopanan perawat dengan kata-kata dan gesturnya.

Charles Teng diketahui menjalani dirawat di rumah sakit karena radang hati sejak 10-23 September 2024. Selama masa perawatannya, Charles Teng menjalani operasi pemasangan kantung urin di tubuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria itu diberitahu untuk meminta bantuan perawat saat menggunakan toilet untuk memastikan selang tetap berada di tempatnya. Pada 15 September 2024 malam, dia menekan bel panggilan saat berbaring di tempat tidur.

ADVERTISEMENT

Kala itu, korban yang merupakan perawat bersuai 26 tahun, menerima panggilan bel tersebut. Teng menyampaikan jika dia ingin mandi. Korban pun sempat menawarkan untuk memanggil perawat pria untuk membantunya.

"Kau tidak bisa ikut denganku, kan?" ujar Teng ke perawat tersebut.

Korban pun kembali menawarkan untuk memanggil perawat pria, tetapi Teng menjawab: 'Aku ada sesuatu yang ingin kukatakan padamu'.

Perawat itu tak menganggap hal tersebut aneh. Dia lalu membawa kantung urin Teng dan mengikutinya ke toilet.

Namun, karena ada pasien lain di sekitarnya, korban menutup pintu toilet. Tak disangka pasien itu lalu melontarkan kata-kata tak senonoh dalam bahasa Mandarin, "Sebagai seorang pria, aku memiliki kebutuhan pribadi, dan aku membutuhkanmu untuk membantuku'".

Korban menyadari jika Teng berniat melakukan tindakan seksual kepadanya. Dia khawatir dan marah, lalu segera menolak dan menarik tirai shower di antara mereka sambil tetap memegangi kantung urin.

Saat korban mencari tempat yang tepat untuk meletakkan kantung urin, Teng tiba-tiba melepas pakaiannya dan keluar dari area shower. Dia telanjang dan memperlihatkan alat kelaminnya ke korban, dan meminta korban menggosok punggungnya.

Korban yang marah dan khawatir dengan peristiwa yang yang dialaminya pun memalingkan muka. Dia ingin meninggalkan toilet namun merasa wajib untuk membantu Teng.

Korban pun tetap menggosok punggung Teng saat mandi, namun pria itu justru terus berbicara dengan perawat itu dan menanyakan apakah korban sudah menikah dan meminta merahasiakan permintaan hubungan seksual itu. Korban sangat takut dan memberi tahu Teng jika dia akan melapor ke manajemen rumah sakit. Meski takut, korban merasa bertanggung jawab merawat Teng karena tugasnya sebagai perawat.

Setelah selesai membantu mandi, dia mengantar Teng kembali ke tempat tidurnya. Perawat itu lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Jaksa pun menuntut Teng dibui 8 hingga 10 minggu dengan alasan ada kepentingan publik yang kuat untuk mencegah tindakan seperti itu terhadap perawat.

"Para perawat, dalam menjalankan tugasnya, harus membantu pasien dalam hal buang air besar dan mandi. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya perawat terhadap bentuk-bentuk perilaku kriminal seperti itu," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Lynda Lee.

Jaksa menyatakan tindakan itu 'bukanlah tindakan ceroboh sesaat' dan perilaku yang melanggar hukum terjadi di ruan gtertutoup. Teng diwakili pengacara dari Kantor Pembela Umum, yang meminta kliennya dihukum 3 minggu bui.

Hakim Distrik Nicholas Lai menyebut kasus ini 'agak berbeda' karena dakwaan itu mencakup dua tindakan, yakni pengucapan kata-kata dan gerakan menelanjangi diri dan memperlihatkan diri kepada korban. Keduanya dilakukan dengan maksud menghina kesopanan korban, namun jaksa penuntut dan pembela awalnya mengandalkan kasus-kasus yang sebagian besar hanya melibatkan pengucapan kata-kata dan bukan keduanya.

"Perawat harus diberi penghormatan dan perlindungan penuh atas pekerjaan sulit dan berat yang mereka lakukan. Apa yang dilakukan Pak Teng jelas melampaui batas," ucap hakim.

Dia juga mencatat bahwa ada unsur perencanaan karena Teng menolak saran korban untuk meminta bantuan perawat pria untuk mandi, bukan hanya sekali tetapi dua kali. Hakim menyatakan Teng telah menunjukkan kegigihan dalam perilaku pelanggarannya. Untuk penghinaan terhadap kesopanan seseorang, dia dapat dipenjara hingga 1 tahun, didenda, atau keduanya.




(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads