Pakar Hukum Pidana UGM, Prof Marcus Priyo Gunarto, menyoroti kasus Hogi Minaya (43), suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga tewas di Sleman. Marcus menyebut Hogi bisa bebas dari pidana asalkan bisa memberikan pembuktian di persidangan.
Akibat kejaran Hogi itu, penjambret istrinya kecelakaan hingga tewas di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada April 2025. Namun, pembelaan diri tersebut berujung pada penetapan status tersangka bagi Hogi.
"Itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri. Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan," kata Prof Marcus saat dihubungi wartawan, Jumat (23/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut jika pembelaan diri itu sebanding dengan datangnya serangan, maka perbuatan Hogi tidak dapat dipidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) di KUHP lama.
Akan tetapi, jika pembelaan diri yang dilakukan pengendara mobil itu melampaui batas maka tetap dipidana.
"Jika ya, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama, tetapi jika pembelaan dirinya melampaui dari datangnya serangan, maka ia tetap dapat dipidana, karena yang terjadi adalah pembelaan diri yang melampaui batas," urainya.
Meski begitu, pelaku pembelaan diri yang melampaui batas tetap bisa bebas dari pidana jika tindakannya dipicu oleh kegoncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (2) jika perbuatan pembelaan diri yang melampaui batas itu dikarenakan adanya kegoncangan jiwa akibat adanya serangan itu.
"Maka dalam kasus seperti itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri. Dalam kasus di atas, yang harus dibuktikan adalah apakah ada kegoncangan jiwa dari pelaku akibat adanya serangan yang bersifat seketika dan melawan hukum," jelasnya.
Dia mengatakan pembuktian kasus ini di persidangan akan sangat rumit. Dia menjelaskan ada dua kausalitas yang harus dibuktikan dalam pengadilan.
Pertama, apakah ada kausalitas antara kegoncangan jiwa pengendara mobil dengan datangnya serangan. Lalu kedua, kausalitas antara perbuatan pengendara mobil yang menyebabkan kematian penjambret.
"Nah, ini agak-agak rumit karena yang matinya itu dia membentur tembok. Bukan langsung ditabrak, kalau langsung ditabrak itu jelas. Ini akan lebih rumit," ujarnya.
Oleh karena itu, hal tersebutlah yang nantinya harus dibuktikan dalam proses persidangan.
"Kalau menurut pendapat saya itu memang harus ada pembuktian kausalitas, dua kausalitas itu. Jadi kalau itu ada kegoncangan jiwa, maka dia tidak bisa dipidana. Ya, tapi jika itu dipandang pembelaan itu melampaui batas ya harus dihukum, dipidana. Jadi memang itu nanti tergantung pembuktiannya di persidangan," urainya.
Kasus Kecelakaan Versi Istri
Sebelumnya, seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) jadi tersangka usai terlibat kecelakaan yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman pada April tahun lalu. Saat itu, Hogi membela istrinya yang dijambret.
Saat ini, Hogi berstatus tahanan luar. Pergelangan kakinya dipasang GPS.
"Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS," kata istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) pagi. Istri Hogi, Arsita (39), dijambret oleh dua pria berboncengan, RDA dan RS, saat sedang berkendara motor. Hogi yang saat itu berada di lokasi menggunakan mobil, spontan mengejar dan mencoba menghentikan pelaku dengan memepet mereka ke arah trotoar.
Nahas, motor pelaku yang dipacu dengan kecepatan tinggi menabrak tembok hingga kedua pelaku tewas.
Arsita melanjutkan, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Namun, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.
Warga Kalasan tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Lantas Polresta Sleman. Arsita menyebutkan kasus suaminya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Arsita menyatakan keberatan atas status tersangka suaminya.
"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya," ucapnya.
Penjelasan Polisi
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, saat dimintai konfirmasi membenarkan pengemudi Xpander tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki Tahap II.
"Betul, itu sudah kami, tahapan sudah berjalan, dari penyelidikan, penyidikan, dan hari apa itu kami sudah tahap dua. Jadi saat ini memang benar sudah di kejaksaan," kata Mulyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1).
Mulyanto menjelaskan pertimbangan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Hasilnya, pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.












































Komentar Terbanyak
Modus WNA Akali Izin Tinggal Diungkap: Ngaku Inves Rp 30 M, Saldo Rp 400 Ribu
Soal MBG Butuh 19 Ribu Ekor Sapi Per Hari, BGN: Hanya Pengandaian
Pemda DIY Akan Evaluasi Perizinan Daycare Buntut Kasus Little Aresha