Polresta Sleman buka suara soal penetapan tersangka terhadap pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) usai mengejar dua pelaku jambret hingga kecelakaan dan tewas. Polisi menyatakan telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga menggandeng ahli sebelum menetapkan tersangka.
Diketahui, kecelakaan terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada 26 April 2025 lalu. Korban tewas adalah dua orang pelaku yang menjambret istri Hogi, Arsita (39).
Saat itu Hogi dan istrinya berjalan beriringan. Hogi mengendarai mobil dan istrinya mengendarai motor. Tiba-tiba istri Hogi dicopet, Hogi kemudian berusaha mengejar hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan peristiwa itu. Saat ini kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Betul, itu sudah kami, tahapan sudah berjalan, dari penyelidikan, penyidikan, dan hari apa itu kami sudah tahap dua. Jadi saat ini memang benar sudah di kejaksaan," kata Mulyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1).
Mulyanto menjelaskan polisi sudah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus ini. Polisi juga menggandeng saksi ahli sebelum akhirnya melakukan penetapan tersangka.
"Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.
Polisi mengusut kasus ini untuk memberi kepastian hukum terhadap tindak pidana. Menurutnya, meski korban tewas adalah jambret tak berarti kasus pidana kecelakaan menjadi terhapus.
"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh, kasihan', mungkin ya, 'Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?'," ucapnya.
"Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," sambungnya.
Disinggung soal adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu, Mulyanto tidak memberikan kepastian.
"Nanti lebih detailnya biar nanti dari penuntut (umum) yang ini (menjelaskan)," katanya.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Istri Harap Suami Bebas
Sebelumnya, Arsita yang merupakan Istri Hogi berharap suaminya mendapat keadilan. Dia merasa apa yang dilakukan suaminya merupakan bentuk suami membela istri.
"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya," ucapnya kemarin.
Menurutnya, Hogi yang saat itu melihatnya dijambret spontan mengejar untuk menolong hingga akhirnya kejar-kejaran. Dia mencoba menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil Xpander yang dikendarainya.
"Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya," ucap Arsita.
"Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan, dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurap," imbuhnya.
Kasus kecelakaan Hogi saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan Hogi menjadi tahanan kota. Arsita berharap kelak hakim bisa membebaskan suaminya.
"Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya," ucapnya.
