Kata Raudi Anak Eks Bupati Sleman Usai 5 Jam Jadi Saksi di Sidang Dana Hibah

Kata Raudi Anak Eks Bupati Sleman Usai 5 Jam Jadi Saksi di Sidang Dana Hibah

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 19 Jan 2026 22:07 WIB
Anggota DPRD Sleman periode 2019-2024, Raudi Akmal hadir usai sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, Senin (19/1/2025).
Anggota DPRD Sleman periode 2019-2024, Raudi Akmal hadir usai sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, Senin (19/1/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, Raudi Akmal, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, hari ini. Sekitar lima jam jalani persidangan, Raudi mengaku tidak merasa tertekan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Terdakwa Sri Purnomo hadir langsung dalam persidan, dan juga seperti biasa, sang istri Kustini juga tampak hadir di ruang sidang Garuda. Raudi juga dikenal sebagai anak dari terdakwa dalam kasus ini, Sri Purnomo.

Raudi adalah saksi ketiga yang dihadirkan JPU dalam sidang hari ini. Pantauan detikJogja, sidang dengan saksi Raudi dimulai pukul 15.45 WIB. Sempat dijeda istirahat dua kali, sidang kemudian ditutup sekitar pukul 20.40 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raudi yang sejak awal dicecar pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam penyaluran dana hibah Sleman oleh JPU, kuasa hukum terdakwa, hingga majelis hakim mengaku tidak tertekan.

ADVERTISEMENT

"Hadir di pengadilan menyampaikan fakta dan kejadian yang saya alami secara langsung, dan kami berharap dari majelis hakim bisa mempertimbangkan apa yang kami sampaikan yang bisa mempertimbangkan saksi-saksi yang lain secara objektif," ujarnya saat ditemui usai persidangan, Senin (19/1) malam.

"Tentu di dalam konsep persidangan seperti itu ya dan ini pengalaman pertama saya, kalau tertekan saya kira tidak, cuma ya kita harus menyampaikan terbuka dan juga dalam menyampaikan kata-kata lebih ke benar-benar fakta apa yang harus disampaikan," sambung Raudi.

Nama Raudi sendiri sejak awal sudah masuk dalam surat dakwaan JPU. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Raudi turut aktif dalam penyelewengan dana hibah pariwisata ini untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman dalam Pilkada 2020, Kustini dan Danang Maharsa.

Diketahui, Raudi yang merupakan anak kandung Sri Purnomo dalam kasus ini juga bertindak sebagai anggota tim sukses pemenangan pasangan Kustini-Danang kala itu.

Dalam kesaksiannya, Raudi berulang kali membantah pertanyaan JPU mengenai konfirmasi atas bukti dalam dakwaan JPU. JPU menggelar bukti chat WhatsApp antara Raudi dengan beberapa pihak terkait proposal titipan penerima dana hibah pariwisata.

Pertama, soal Raudi yang mengarahkan Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri, untuk hadir ke rumah dinas Bupati Sleman. Juga soal proposal yang ia kumpulkan dan serahkan ke Dinas Pariwisata Sleman.

"Saya tegaskan, saya tidak pernah mengumpulkan proposal, proposal yang kami terima adalah tembusan, sebagai fungsi DPRD. Sebagai gambaran hampir setiap hari kami sering mendapatkan berbagai jenis proposal," ungkapnya.

"Tentunya kami bersifat transparan, ketika ada proposal yang masuk, kami akan melakukan pendataan," sambung Raudi.

Raudi juga membantah tudingan dia mengakomodir proposal titipan yang dimintai 'imbalan' untuk memilih Paslon Kustini-Danang dalam Pilkada 2020. Ia juga tidak menyebut proposal titipan, namun tembusan proposal yang ia kumpulkan dan serahkan ke Dinpar.

"Dan perlu digarisbawahi, tidak ada intervensi bahwa proposal itu harus diterima," tegas Raudi.



(apu/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads