Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi memastikan keduanya tak lagi berstatus sebagai tersangka.
"Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap dua tersangka yang di klaster ke-1 yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut. Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, dilansir detikNews, Senin (19/1/2026).
Budi mengatakan cekal terhadap Eggi dan Damai Lubis juga dicabut. Keduanya pun dinyatakan sudah bebas dalam kasus ini.
"Pencekalan, cegah dan tangkal, juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," tutur Budi.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi itu dirampungkan dengan restorative justice (RJ).
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (16/1).
Budi menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eggi-Damai Ajukan RJ
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, diketahui mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (16/1).
(ams/ahr)