Nyamar Jadi Doraemon, Polisi Ciduk Maling Curanmor 55 TKP di Palembang

Regional

Nyamar Jadi Doraemon, Polisi Ciduk Maling Curanmor 55 TKP di Palembang

Welly Jasrial Tanjung - detikJogja
Rabu, 14 Jan 2026 12:40 WIB
Nyamar Jadi Doraemon, Polisi Ciduk Maling Curanmor 55 TKP di Palembang
Raja curanmor yang beraksi di 55 TKP di Palembang ditembak polisi. (Foto: Istimewa/Polrestabes Palembang)
Jogja -

Polisi menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) puluhan TKP di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap usai polisi menyamar sebagai badut doraemon dan spiderman untuk menjebak pelaku.

Pelaku yang ditangkap yakni Jodi Iskandar (26) warga Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Jodi ditangkap polisi pada Minggu, 11 Januari 2026.

"Tim Ranmor (Polrestabes Palembang) berhasil menangkap pelaku bersama sebilah pisau bergagang coklat," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityan, dilansir detikSumbagsel, Rabu (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonny menyebut pelaku mengaku sudah beraksi di 55 lokasi. Motor yang diincar berjenis matik yakni Honda Beat.

ADVERTISEMENT

"Barang hasil curiannya dijual di dalam Kota Palembang dan luar Palembang," ujar dia.

Jodi mengaku terakhir beraksi di Jalan Tasik, depan gereja Siloam, Kelurahan Bukit Kecil, Palembang, Selasa (6/1) pukul 06.30 WIB. Kala itu dia dan dua temannya sedang pergi ke arah Kambang Iwak dengan motor Scoopy biru putih.

Saat melintas di lokasi dan melihat Honda Beat hitam milik korban parkir, Jodi langsung merusak kunci dan membawa kabur motor itu. Motor itu lalu dijual ke wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir usai pelat nomor kendaraan dibuang.

"Pelaku ini merupakan residivis curanmor yang sudah lima kali keluar masuk penjara dan terakhir pelaku masuk penjara pada tahun 2024," ujarnya.

Kepada polisi, Jodi mengaku mencuri merupakan mata pencahariannya. Dia pun beraksi dengan partner yang berbeda-beda.

"Pelaku selalu beraksi dengan rekan yang berbeda. Sebelum ia masuk penjara sudah melakukan curanmor dan keluar dari penjara juga melakukan curanmor. Jadi sudah hampir ratusan kali beraksi,"ujar Sonny.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, sepeda motor Scoopy berpelat nomor palsu, sepeda listrik, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta sandal dan celana pendek. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.




(ams/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads