Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hanya pegawai inti yang bisa diangkat PPPK.
Hal ini sebagai respons dari berbagai penafsiran yang dianggap keliru terhadap pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di mana dalam pasal tersebut, berbunyi pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir detikFinance, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menerangkan frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, dan bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG. Adapun pegawai inti itu meliputi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," terang Nanik dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/1/2026).
Nanik melanjutkan, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan. Kendati begitu, Nanik menekankan relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.
Ia menegaskan status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN. Hal ini sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," pungkas Nanik.
(apl/alg)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pengelola Pemancingan di Gunungkidul Dipolisikan Usai Tangkap Maling Ikan
Kata Menko Airlangga soal Iuran Board of Peace: Kita Bayar kalau Sudah Damai
5 Hal Tentang Mahasiswa Unisa Jogja Aniaya Pacar Terancam DO