Auditor KPK Istri Tersangka Kasus Kemnaker Langgar Etik, Disanksi Minta Maaf

Nasional

Auditor KPK Istri Tersangka Kasus Kemnaker Langgar Etik, Disanksi Minta Maaf

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Selasa, 13 Jan 2026 17:28 WIB
KPK memberi sanksi berat kepada auditor yang juga istri salah satu tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, tegaskan zero-tolerance terhadap konflik kepentingan.
KPK Jatuhkan Sanksi Berat pada Auditor yang Juga Istri Tersangka dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 (Foto: Ari Saputra/detikfoto)
Jogja -

Auditor Ahli Pertama dalam unit kerja Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FF dinilai terbukti melanggar etik. FF yang merupakan istri tersangka sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker), Miki Mahfud (MM), disanksi permintaan maaf secara terbuka.

Sidang etik ini digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Putusan sanksi dibacakan Ketua Dewas KPK Gusrizal yang juga Ketua Majelis Hakim dalam sidang etik itu.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa 'Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja," ujar Gusrizal saat memimpin sidang etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Gusrizal menyebut FF terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK. FF dinilai melanggar nilai profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan.

ADVERTISEMENT

Larangan itu dilanggar oleh FF karena dirinya terbukti menjabat sebagai direktur salah satu perusahaan milik suaminya, Miki, yakni PT SEM. Gusrizal menjelaskan FF memegang jabatan sebagai direktur PT SEM mulai dari Februari hingga Juni 2025.

Dewas KPK menyatakan PT SEM yang dipimpin FF tidak terlibat kasus korupsi yang menjerat suaminya. FF juga telah mengundurkan diri dari posisi direktur PT SEM saat menjadi panitia induksi CPNS 2025.

"Dari ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, maka yang menjadi unsur esensial dalam pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut," jelas Gusrizal.

"Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi," sambungnya.



(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads