Saksi Ungkap Peran Eks Sekda Sleman dalam Pengaturan Hibah Pariwisata

Saksi Ungkap Peran Eks Sekda Sleman dalam Pengaturan Hibah Pariwisata

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 12 Jan 2026 21:55 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 di PN Jogja, Senin (12/1/2026).
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 di PN Jogja, Senin (12/1/2026). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja
Jogja -

Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman Sri Purnomo digelar pada hari ini. Eks Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman yang hadir menjadi saksi menyebut nama Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman kala itu.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (12/1) siang. Suci Iriani yang menjadi Plt Kadispar pada masa kepemimpinan Sri Purnomo dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Suci bilang pembahasan penyusunan aturan dana hibah pariwisata tak hanya melibatkan Dinas Pariwisata, namun juga beberapa sektor. Seperti, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), akademisi, hingga beberapa pemangku kepentingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suci, yang menerima jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman pada tanggal 2 November 2020, mengaku tidak terlalu banyak ikut campur dalam pembahasan penyusunan aturan dana hibah pariwisata.

ADVERTISEMENT

"Ketika saya datang (sebagai Plt Kadispar) sudah ada draftnya, tidak tahu (siapa yang mewakili Dispar Sleman dalam penyusunan draft)," ujar Suci dalam persidangan di PN Jogja, Senin (12/1/2026).

Menurut Suci, Sekda Sleman menjadi salah satu pimpinan rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata yang disahkan tanggal 27 November 2020. Diketahui, Sekda Sleman periode 2020-2024 dijabat oleh Harda Kiswaya.

"Kadang-kadang saya hadir Yang Mulia, tetapi untuk memutuskan tidak, karena tidak memiliki kewenangan, dan ini kepada Pemerintah Daerah, bukan ke Dinas Pariwisata," terang Suci.

"Kalau sesuai SOP, prosesnya itu melalui Bagian Hukum, kemudian dinas terkait, lalu Asisten I, Asisten II, dan seterusnya. Setelah itu dibahas di tingkat Sekda, baru kemudian diajukan ke Bupati," sambungnya.

Pun soal penetapan penerima dana hibah yang tertuang dalam surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 84 Tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Hibah Pariwisata. Kata Suci, verifikasi penerima dilakukan oleh 'tim besar' yang berisi berbagai stakeholder.

"Verifikasi (penerima dana hibah dilakukan oleh) tim besar, kalau tim administrasi ngecek. Persetujuan terhadap penerima dana hibah berada di tingkat Sekda dan para asisten (Sekda)," ungkap Suci.

"Yang hadir dalam verifikasi (penerima dana hibah), saya bacakan, pembina Bupati, Wakil Bupati tidak hadir karena sedang cuti, terus Sekda, Asda Bidang Pemerintahan, bidang ekonomi, dan sebagainya, terus staf ahli," imbuhnya.

Di sisi lain, pada salah satu pertanyaan Majelis hakim yang ditanyakan kepada Suci apakah ia menerima titipan proposal pengajuan dana hibah pariwisata dari pihak-pihak berkepentingan selama proses verifikasi penerima.

"Untuk penerima dana hibah, apakah ada titipan nama-nama peserta supaya menerima dana hibah? Baik dari pejabat, anggota dewan, partai politik, anak pejabat?," tanya mejelis hakim kepada suci dalam persidangan.

"Tidak ada," jawab Suci singkat.

Dalam sidang ini, terdakwa Sri Purnomo hadir langsung dengan sang istri, Kustini, juga turut hadir untuk mendampingi. Selain Suci, empat saksi dihadirkan dalam sidang ini, yang berasal dari jajaran Dinas Pariwisata Sleman saat kasus ini bergulir pada medio 2020-2021.

Keempatnya yakni Eka Priastana selaku Kabid Pemasaran Pariwisata, Sudarningsih selaku Kadispar tahun 2019, Kus Endarto selaku Kasi Analisa Pasar, Dokumentasi dan Informasi Pariwisata, serta Suci Iriani Plt Kepala Dinas Pariwisata.

Diketahui, JPU mendakwa Sri Purnomo menyelewengkan dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa. Nama sang anak, Raudi Akmal, disebut turut andil dalam dugaan korupsi ini.



(apu/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads