Polresta Jogja merilis daftar pencarian orang (DPO) di akun Instagram resminya hari ini. Buron itu bernama Valentino Reivan Wijaya, warga DKI Jakarta. Dia disebut sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.
Dalam rilis DPO dengan nomor DPO/1/11/2026/Satreskrim itu juga disertakan nomor laporan polisi kasus ini, yakni LP/B/134/VI/2025/SPKT/Satreskrim/Polresta Yogyakarta/Polda DI Yogyakarta. Polresta Jogja juga membeberkan identitas dari pelaku.
Rinciannya yakni Valentino Reivan Wijaya, tempat tanggal lahir Jakarta 15 Februari 2004. Alamat Jalan Palmerah Utara III, Kelurahan Palmera, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Pekerjaan pelajar/mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yakni Pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan.
"Polresta Yogyakarta menetapkan Valentino Reivan Wijaya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," tulis keterangan dalam unggahan Polresta Jogja dilihat detikJogja, Senin (12/1/2026).
"Penetapan DPO dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/134/VI/2025/SPKT/Satreskrim Polresta Yogyakarta/Polda DI Yogyakarta. Hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan keberadaannya masih dalam pencarian," sambungnya.
Apabila masyarakat mengetahui informasi terkait keberadaan orang tersebut, diharapkan segera menghubungi penyidik Iptu Tony 0813 1588 2894, penyidik pembantu Aiptu Arif 0818 0406 8965, atau nomor WhatsApp aduan Polresta Jogja 0898 8835 689.
(dil/ams)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Terungkap Detik-detik Pelajar Tewas Dibacok 6 Gangster di Dekat SMAN 3 Jogja
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping