Heboh Peronda Pergoki 2 Pria Berduaan dalam Kamar Mandi Umum di Bantul

Heboh Peronda Pergoki 2 Pria Berduaan dalam Kamar Mandi Umum di Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 12 Jan 2026 12:55 WIB
Heboh Peronda Pergoki 2 Pria Berduaan dalam Kamar Mandi Umum di Bantul
Polisi saat melakukan mediasi terhadap dua pria yang kepergok pelukan di kamar mandi lapangan olahraga Singosaren, Banguntapan, Bantul, Minggu (11/1/2026) malam. (Foto: dok. Polres Bantul)
Bantul -

Warga menciduk dua pria yang diduga melakukan tindakan asusila yakni berpelukan di kamar mandi sekitar lapangan olahraga Singosaren, Banguntapan, Bantul. Keduanya ternyata berkenalan melalui media sosial (medsos) dan ketemuan di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kejadian bermula saat warga yang sedang melaksanakan ronda malam melakukan pengecekan di sekitar kamar mandi lapangan olahraga, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebab, mesin pompa air di lokasi tersebut kerap hilang.

"Saat dicek, warga malah mendapati dua orang pria berada di tempat yang gelap dan terlihat mencurigakan," kata Rita saat dihubungi wartawan, Senin (12/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pria itu, lanjut Rita, diduga melakukan tindak asusila. Oleh sebab itu, warga membawa keduanya ke pos ronda untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan warga, dua pria itu sempat berpelukan," ujarnya.

Guna mencegah aksi main hakim sendiri, warga lantas menghubungi Bhabinkamtibmas Banguntapan. Selanjutnya, polisi datang ke lokasi untuk meminta keterangan keduanya.

"Ternyata keduanya bukan warga Banguntapan, dan kenal dari medsos lalu ketemuan di tempat itu," ucapnya.

Adapun keduanya masing-masing berinisial FWA (26), warga Wirobrajan Kota Jogja, dan TS (53) warga Klaten Jawa Tengah. Polisi lalu meminta kedua orang tua pria itu datang ke lokasi kejadian.

"Tapi yang datang hanya orang tua yang warga Jogja itu. Lalu akhirnya dilakukan mediasi dan keduanya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan," pungkasnya.




(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads