Seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan, SI (39), dan suaminya SO (22), ditangkap polisi. Si istri disebut memaksa suaminya untuk memperkosa pegawai mereka sendiri untuk dijadikan bukti perselingkuhan.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (3/1) dini hari. Dalam keterangannya, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Makassar pada 1-2 Januari 2026.
"Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam," ujar pendamping korban, Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban melapor di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/) dini hari, dilansir detikSulsel.
Pelaku Curiga Suaminya Selingkuh
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menuturkan motif SI memaksa SO untuk bersetubuh paksa dengan pegawai mereka untuk mendapat bukti perselingkuhan.
"Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini," kata Arya dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026).
Arya melanjutkan, pemerkosaan itu terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Manggala, Kamis (1/1). Awalnya, SI meminta korban untuk datang ke salah satu tempat usahanya.
"Jadi kronologis singkatnya, si istri menduga bahwa si suami ada hubungan dengan karyawannya. Sehingga atas dasar itu si karyawan diminta untuk masuk ke kamar bersama dengan suaminya juga lalu dilepas pakaiannya dan diminta berhubungan badan dan direkam," tutur Arya.
Sebelum diminta berhubungan badan, korban terlebih dahulu diinterogasi oleh SI. Korban yang mengelak atas tuduhan itu lalu dipukuli berkali-kali oleh SI.
"Sebelumnya (korban) disiksa, dipukuli dulu, ditendang lalu dipaksa berhubungan badan. Jadi korban selain mengalami penganiayaan juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan si suami-istri ini, ini mereka berdua bekerja sama," katanya.
Dikatakan Arya, korban sudah diperkosa dua kali oleh suami pelaku. Polisi sudah mengantongi bukti rekaman video saat pemerkosaan terjadi.
"Kesaksian dan alat buktinya cukup. Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah nggak mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali di video," terangnya.
"Motifnya dia rekam untuk membuktikan selingkuh atau ngga, tapi kan cara membuktikannya salah. Dia paksa berhubungan badan. Ya kalau dipaksa, karena ketakutannya, tekanan akhirnya kan ngga terbukti dengan sendirinya," lanjut Arya.
(apu/alg)