Penasihat hukum Inara Rusli, Deddy DJ, membeberkan detik-detik mediasi perdamaian antara kliennya dengan Insanul Fahmi. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai dan membuat Inara Rusli mempertahankan Insanul Fahmi sebagai suaminya.
Dilansir detikHot, Deddy DJ menyebut mediasi dilakukan sekitar tiga minggu sebelum laporan terhadap Insanul Fahmi dicabut pada 29 Desember 2025. Istri Insanul Fahmi yang lain, Wardatina Mawa, juga diundang namun tidak hadir.
"Pada saat itu dilakukan pertemuan ada pihak Inara bersama lawyernya, Insanul sama saya juga, pihak Mawa juga diminta hadir tapi tidak bisa datang karena kondisinya saat itu ya, begitu historisnya," kata Deddy DJ kepada detikcom pada Jumat (2/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang saya tahu, memang itu keinginan dari Insanul. Keinginan dari Insanul, dia mencoba tidak mau membuat gaduh, tidak mau membuat masalah yang dia alami itu berlarut-larut," sambungnya.
Deddy mengatakan mediasi dijembatani oleh tokoh agama Buya Yahya. Buya Yahya dinilai berperan besar dalam mendorong terjadinya perdamaian.
"Maka dengan dijembatani oleh Buya Yahya ketika itu yang saya tahu. Jadi terjadilah satu pertemuan di sana. Itu historinya ya, kenapa akhirnya sekarang laporan Inara itu dicabut," ungkapnya.
Deddy menambahkan Inara dikenal sebagai sosok yang taat kepada guru dan mempertimbangkan penyelesaian masalah secara kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice.
"Kalau saya lihat Mbak Inara ini kan taat banget sama guru. Dan itu juga mungkin secara logika penyelesaian masalah secara kekeluargaan, secara restorative justice lebih baik," ujarnya.
Setelah pertemuan tersebut, Inara Rusli juga mendapat berbagai masukan sebelum akhirnya mengambil keputusan untuk mencabut laporan dan memilih berdamai.
"Setelah mungkin dia melakukan pertemuan, dia mendapatkan masukan-masukan, ya akhirnya setelah berpikir matang mungkin buat Mbak Inara, akhirnya mencabut laporan dan berdamai itu jauh lebih indah, lebih nyaman," jelas Deddy.
Deddy juga menilai penyelesaian akan memakan waktu panjang jika tetap menempuh jalur hukum.
"Belum ada satu proses klarifikasi, proses penyelidikan, proses penyidikan, kemudian P18, P19, P21 sampai persidangan. Itu butuh waktu yang lama. Jadi kalau bisa diselesaikan dengan cepat, ya why not," pungkasnya.
(afn/ams)












































Komentar Terbanyak
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya
Kala Bakul Sate di Kawasan Malioboro Ditertibkan Satpol PP
Viral Wisatawan Keluhkan Harga 3 Porsi Gudeg-Es Teh Rp 85 Ribu di Malioboro