Komisi Yudisial (KY) dan Mahakamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat atau pemecatan kepada Hakim HS. Hakim di Pengadilan Negeri Batam itu dipecat karena terbukti berselingkuh dengan pria anggota organisasi masyarakat (ormas).
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi, seperti dikutip dari situs resmi KY, dilansir detikNews, Senin (22/12/2025).
Sidang MKH ini digelar di gedung MA pada Kamis (18/12). Kasus ini berawal dari laporan suami sah terlapor yang curiga istrinya berselingkuh dengan anggota ormas berinisial S.
Perselingkuhan hakim HS ini diduga terjadi sejak 2023. Komunikasi HS dengan S ini terjalin via aplikasi chat atau video call.
Lalu ada bukti berupa dokumen foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan. Selain itu, ada juga bukti mobil milik terlapor terpakir di salah satu hotel.
Terlapor juga sudah dilaporkan ke atasannya, namun tak berubah. Hakim HS juga sudah pernah dipanggil Bawas MA namun tidak mau datang dengan berbagai alasan.
Diketahui terlapor sempat mengajukan pensiun dini, namun MA dan KY menyatakan tak menemukan urgensi dari pengajuan tersebut. Hakim HS juga sempat disurati untuk melakukan pembelaan, tetapi alamat terlapor tidak dapat dihubungi sehingga terlapor dianggap sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.
Selain itu, terlapor juga mangkir dari pekerjaan dengan tiak masuk kantor. Terlapor juga sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.
Dalam pembelaan yang disampaikannya, terlapor mengatakan sirinya sudah mengabdi sebagai hakim sangat lama, tidak pernah melanggar pidana dan KEPPH. Meski begitu, MKH menilai bukti dari tim Bawas MA sudah cukup untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan sehingga pembelaannya ditolak.
"Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA," ujar Prim Haryadi.
MKH merupakan usulan MA yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
Simak Video "Video: Skandal Perselingkuhan Bikin Nasib Dua ASN Bogor di Ujung Tanduk"
(ams/alg)