Rajab, bulan ketujuh kalender Hijriah biasa diisi amalan puasa sunnah. Selain puasa, sholat sunnah Rajab yang juga dikenal sebagai sholat Raghaib juga banyak dikerjakan.
Dirujuk dari NU Online, sholat sunnah Rajab salah satunya dicatat Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin. Dalam kitab terkenal itu, sang imam menjelaskan sholat ini dikerjakan sebanyak 12 rakaat dengan enam kali salam. Setiap rakaat diisi surat al-Fatihah, al-Qadar tiga kali, dan al-Ikhlas 12 kali.
"Setelah selesai sholat, kita dianjurkan membaca shalawat sebanyak 70x. Sholawat yang dibaca adalah allahumma shalli 'ala Muhammadin nabiyyil ummiyyi wa 'ala alihi. Setelah membaca sholawat, kita dianjurkan sujud dengan membaca subbuhun quddusun rabbul malaikati war ruh sebanyak 70x. Setelah selesai sujud, duduklah sejenak dengan membaca rabbighfir warham wa tajawaz 'amma ta'lam innaka antal a'azzul akram sebanyak 70x. Setelah itu, kembali sujud dengan membaca subbuhun quddusun rabbul malaikati war ruh sebanyak 70x. Setelah rampung, mohonlah kepada Allah SWT atas hajat yang diinginkan," tulis Imam al-Ghazali.
Berhubung Rajab sudah ada di depan mata, hukum mengerjakan sholat ini harus dipahami. Sebab, Islam adalah agama dalil, yang berarti, semua amal ibadah haruslah didasarkan atas dalil, baik itu Al-Quran, as-sunnah, maupun ijmak ulama. Nabi SAW bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: "Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak." (HR Muslim no 1718)
Yuk, simak pembahasan hukum sholat sunnah Rajab di bawah ini!
Poin Utamanya:
- Imam al-Ghazali menganjurkan sholat Rajab dengan berpedoman hadits ahad dan kebiasaan penduduk Baitul Maqdis.
- Jumhur ulama tidak mengamini pelaksanaan sholat Rajab, termasuk Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ibnu Rajab, dan Imam asy-Syaukani.
- Hemat kata, alih-alih sholat Rajab, umat Islam boleh mengerjakan sholat sunnah Mutlak.
Hukum Menunaikan Sholat Sunnah Rajab, Bolehkah?
Pertama-tama, perlu dipahami bahwasanya riwayat yang dipakai Imam al-Ghazali untuk menganjurkan sholat sunnah Rajab tidak sekuat ibadah lain. Dirujuk dari buku Menyatu Diri Dengan Ilahi tulisan KH Muhammad Sholikhin, dasarnya adalah hadits ahad alias perorangan.
Selain hadits, Imam al-Ghazali mengaku menyaksikan penduduk Baitul Maqdis mengerjakan sholat ini setiap tahun tanpa terlewat. Menurut Abu Muhammad al'Izz bin Abd al-Salam, sebelum 448 H, tidak ada yang mengerjakan sholat ini di Baitul Maqdis.
Atas dua dasar itu, Imam al-Ghazali memasukkan sholat Rajab dalam Ihya Ulumiddin. Pada gilirannya, anjuran itu dinukil oleh Syaikh al-Jailani.
Bagaimana para ulama menyikapi sholat ini? Dalam buku tulisan Abu Ghozie as-Sundawie bertajuk Keagungan Bulan Rajab, Imam Ibnu Rajab berkata:
فَأَمَّا الصَّلَاةُ فَلَمْ يَصِحَ فِي شَهْرِ رَجَبٍ صَلَاةٌ مَخْصُوْصَةٌ، تَختَصُّ بِهِ، وَالْأَحَادِيْثُ الْمَرْوِيَّةُ فِي صَلَاةِ الرَّغَائِبِ فِي أَوَّلِ لَيْلَة جُمْعَةٍ مِنْ شَهْرِ رَجَبٍ كَذِبٌ وَبَاطِلٌ لَا تَصِحُ، وَهَذِهِ الصَّلَاةُ بِدْعَةٌ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ
Artinya: "Adapun sholat maka tidak ada yang shahih (dalil) mengkhususkan sholat di bulan Rajab dan hadits-hadits yang diriwayatkan tentang sholat Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah dusta lagi bathil tidak shahih dan sholat Raghaib ini hukumnya bid'ah menurut mayoritas ulama." (Latha'iful Ma'arif, hal 228-229)
Pendapat serupa dipedomani Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang ulama Syafi'iyyah termasyhur. Dalam kitabnya, ia menulis:
لَمْ يَرِدْ فِي فَضْلِ شَهْرِ رَجَبٍ وَلَا فِي صِيَامِهِ، وَلَا فِي صِيَامِ شَيْءٍ مِنْهُ مُعَيَّنٍ، وَلا فِي قِيَامِ لَيْلَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِيْهِ حَدِيْثٌ صَحِيحٌ يَصْلُحُ لِلْحُجَّةِ
Artinya: "Tidak ada satu hadits shahih pun yang dapat dijadikan hujjah tentang keutamaan bulan Rajab, tidak puasanya, tidak pula puasa khusus di hari tertentu dan tidak pula sholat malam di malam yang khusus." (Tabyinul 'Ajab, hal 11)
Dilihat dari buku Ensiklopedi Amalan Sunnah di Bulan Hijriyah tulisan Abu Ubaidah Yusuf dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa, ulama termasyhur lain, Imam asy-Syaukani, menyatakan hadits dasar sholat Rajab maudhu' alias palsu. Ia menerangkan:
"Maudhu', para perawinya majhul. Dan inilah sholat Raghaib yang populer, para pakar telah bersepakat bahwa hadits tersebut maudhu'. Kepalsuannya tidak diragukan lagi, hingga oleh seorang yang baru belajar ilmu hadits sekalipun. Berkata al-Fairuz Abadi dalam al-Mukhtashar, bahwa hadits tersebut maudhu' menurut kesepakatan ahli hadits. Demikian pula dikatakan oleh al-Maqdisi." (al-Fawa'idul Majmu'ah, hal 47-48)
Lalu, bolehkah mengerjakan sholat ini? Sebagaimana dikutip dari laman NU Jatim, umat Islam lebih dianjurkan mengerjakan sholat sunnah mutlak, tanpa meniatkan sholat sunnah Rajab karena memang tidak ditemukan dalil dari Nabi SAW. Wallahu a'lam bish-shawab.
Niat Sholat Sunnah Rajab
Apa pun amalnya, harus didahului niat untuk membedakan dengan kegiatan nonibadah. Bagi detikers yang tetap ingin mengerjakan sholat sunnah Rajab, ini bacaan niatnya, dikutip NU Jawa Barat:
اُصَلِّي سُنَّةً رَجَبِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Ushallī sunnata Rajabi rak'ataini lillāhi ta'ālā
Artinya: "Saya niat sholat sunnah Rajab dua rakaat karena Allah ta'ala."
Bagi detikers yang ingin mengerjakan sholat sunnah Mutlak, bacaan niatnya, sebagaimana penjelasan Saiful Hadi El Sutha dalam Buku Panduan Sholat Lengkap (Wajib & Sunah), adalah:
أُصَلِّي سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Ushallii sunnatan rak'ataini lillaahi Ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat melaksanakan sholat sunnah dua rakaat semata-mata karena Allah ta'ala."
Demikian pembahasan lengkap seputar hukum sholat sunnah Rajab dan niatnya. Semoga bermanfaat!
Simak Video "Video: Pengguna Kursi Roda Pertama yang Terbang ke Luar Angkasa"
(par/par)