Apakah Kantor Pajak Buka Hari Sabtu? Cek Jadwal Operasionalnya di Sini

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Jumat, 12 Des 2025 18:25 WIB
Ilustrasi kantor pajak. (Foto: Dok. BPKAD Kota Jogja)
Jogja -

Urusan pajak sering kejar-kejaran dengan waktu. Banyak orang baru sempat mengurus NPWP, SPT, atau EFIN di akhir pekan. Namun, sebelum datang ke sana, sebaiknya kita cari tahu apakah kantor pajak buka hari Sabtu?

Secara umum, kantor pajak hanya melayani di hari kerja yaitu Senin sampai Jumat. Namun, pada kondisi tertentu, ada layanan akhir pekan yang dibuka secara terbatas dan terjadwal. Inilah yang sering bikin wajib pajak keliru dan datang di waktu yang salah.

Supaya tidak salah datang dan buang waktu, cek penjelasan lengkap soal jam operasional, pengecualian layanan Sabtu, hingga alternatif layanan akhir pekan berikut ini, detikers.

Poin utamanya:

  • Kantor pajak secara umum hanya buka Senin sampai Jumat dan tutup di hari Sabtu.
  • Layanan Sabtu bisa dibuka secara kondisional dan terbatas tergantung kebijakan KPP setempat.
  • Pojok Pajak Weekend menjadi alternatif layanan pajak di luar jam kerja kantor.

Apakah Kantor Pajak Buka Hari Sabtu?

Berdasarkan informasi dari akun X resmi Direktorat Jenderal Pajak, @kring_pajak, jam operasional Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berlaku pada hari kerja saja. Kantor pajak buka dari Senin sampai Jumat, dengan jam layanan pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Sementara itu, pada hari Sabtu dan Minggu, kantor pajak tidak buka. Ketentuan ini berlaku secara nasional dan menjadi jadwal standar pelayanan perpajakan di seluruh Indonesia.

Kantor Pajak Bisa Buka Sabtu-Minggu secara Kondisional

Meski jadwal umumnya tidak melayani di akhir pekan, dalam situasi tertentu kantor pajak dapat tetap buka secara kondisional. Biasanya, layanan ini dibuka menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan atau untuk program khusus dari Direktorat Jenderal Pajak.

Contohnya, KPP Pratama Yogyakarta sempat membuka layanan pada Sabtu, 30 Maret 2024, dan Minggu, 31 Maret 2024, dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @pajakyogyakarta.

Layanan yang dibuka pada waktu tersebut meliputi konsultasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, aktivasi atau lupa EFIN, serta pemadanan NIK-NPWP. Pembukaan layanan ini dilakukan karena mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Kantor pajak yang membuka layanan hari Sabtu juga terjadi di wilayah lain, salah satunya Kantor Pajak Boyolali. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @pajakbyl, pelayanan hari Sabtu dibuka secara khusus pada tanggal:

  • 29 November 2025
  • 6 Desember 2025
  • 13 Desember 2025
  • 20 Desember 2025

Pada tanggal-tanggal tersebut, jam pelayanan berlangsung pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Namun, layanan ini bersifat terbatas. Kantor Pajak Boyolali hanya melayani aktivasi akun Coretax dan permintaan Kode Otorisasi DJP. Layanan perpajakan lain tidak dilayani pada jam ini.

Alternatif Layanan: Pojok Pajak Weekend

Selain datang langsung ke KPP, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan alternatif layanan akhir pekan melalui Pojok Pajak Weekend. Program ini memudahkan wajib pajak yang tidak sempat datang ke kantor pajak pada hari kerja.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @pajaksleman, Pojok Pajak Weekend Kanwil DJP DIY dilaksanakan secara serentak di tiga pusat perbelanjaan, yaitu:

  • Plaza Ambarrukmo lantai 3
  • Pakuwon Mall Jogja Glass House lantai UG
  • Jogja City Mall lantai 2

Layanan ini berlangsung mulai 22 Februari hingga 23 Maret 2025, dan dibuka setiap Sabtu dan Minggu pukul 17.00 sampai 21.00 WIB. Untuk mengakses layanan di Pojok Pajak Weekend, wajib pajak perlu membawa bukti potong A1 atau A2, daftar harta dan utang, KTP dan NPWP, serta Kartu Keluarga.

Bagaimana Cara Mengetahui Jadwal Terbaru Kantor Pajak?

Karena jadwal layanan hari Sabtu bersifat tidak rutin dan kondisional, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru. Cara paling aman adalah dengan memantau akun media sosial resmi kantor pajak setempat, baik di Instagram maupun platform lainnya. Dengan begitu, wajib pajak bisa mengetahui lebih cepat jika ada pembukaan layanan khusus di akhir pekan dan menyesuaikan waktu kedatangannya.

Mengurus pajak tetap bisa fleksibel dan bisa dilakukan di akhir pekan asal tahu jadwalnya. Dengan memahami pola layanan reguler dan kondisional, rencana urusan pajak bisa disesuaikan tanpa terburu-buru. Semoga bermanfaat!



Simak Video "Video K-Talk: Menggali Makna 'Lost and Found' di Comeback VERIVERY"

(anm/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork