Kantor Pajak Buka Hari Sabtu dan Minggu atau Tidak? Cek Batas Lapor SPT 2026!

Kantor Pajak Buka Hari Sabtu dan Minggu atau Tidak? Cek Batas Lapor SPT 2026!

Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy - detikJateng
Jumat, 27 Mar 2026 14:17 WIB
Foto kantor pajak di Kota Jogja.
Kantor Pajak (Foto: Dok. BPKAD Kota Jogja)
Solo -

Bagi banyak pekerja kantoran atau pengusaha dengan jadwal padat, urusan administrasi perpajakan seringkali terbentur dengan jam kerja kaku. Tak heran, pertanyaan mengenai apakah kantor pajak tetap membuka layanan pada akhir pekan menjadi topik hangat yang dicari, terutama ketika batas waktu pelaporan semakin mencekik leher di kalender.

Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat menyadari dinamika tersebut dengan menghadirkan kebijakan layanan khusus di luar hari kerja formal. Melalui inisiatif ini, wajib pajak diberikan ruang lebih luas untuk melakukan konsultasi tatap muka, aktivasi EFIN yang terlupakan, hingga asistensi pengisian formulir tanpa harus mengorbankan waktu kerja di hari biasa.

Jadi, apakah kantor pajak buka pada hari Sabtu dan Minggu? Cek informasi lengkapnya melalui uraian di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Kantor Pajak Buka Hari Sabtu dan Minggu?

Singkatnya, kantor pajak tetap beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Dikutip dari laman resminya Direktorat Jenderal Pajak, kanwil DJP Jawa Barat II membuka layanan perpajakan hari Sabtu dan Minggu dalam rangka mendukung pengaplikasian sistem administrasi perpajakan terbaru.

"Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, unit vertikal di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II membuka layanan perpajakan pada hari Sabtu dan Minggu selama periode 28 Februari hingga akhir Maret 2026," bunyi keterangan di laman itu.

ADVERTISEMENT

Senada, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jogja membuka layanan asistensi laporan SPT Tahunan selama perode 28 Februari-29 Maret 2026. Dilihat dari Instagramnya, @pajakyogyakarta, tertulis:

"Teruntuk #KawanPajak yang belum sempat lapor pada hari dan jam kerja, KPP Pratama Yogyakarta mengadakan Layanan Akhir Pekan Spesial. Setiap hari Sabtu dan Minggu, 28 Februari s.d. 29 Maret 2026. O8.00 s.d. 12.00 WIB."

Guna memastikan, detikers disarankan mengecek informasi dari saluran resmi kantor pajak setempat. Dengan demikian, potensi salah informasi dapat tereduksi sehingga pelaporan SPT tahunan berjalan lancar.

Resmi! Batas Lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 Diperpanjang

Beberapa hari terakhir, linimasa media sosial dipenuhi rumor akan perpanjangan batas laporan SPT tahunan orang pribadi. Kini, berita tersebut telah terkonfirmasi. Itu artinya, batas laporan SPT benar diperpanjang hingga 30 April 2026 mendatang.

Dilansir detikFinance, DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas waktu yang seharusnya 31 Maret 2026, kini diundur menjadi 30 April 2026.

Perpanjangan ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Maret 2026.

"Jadi SPT Insyaallah kita perpanjang sampai 30 April untuk Orang Pribadi saja," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan rencana perpanjangan ini. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bakal melakukan evaluasi terlebih dahulu.

"Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret," tegasnya ketika dihubungi.

Dengan adanya konferensi pers oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, keraguan hilang. Resmi sudah batas pelaporan SPT tahunan pribadi diperpanjang sampai 30 April 2026.

Hal ini juga diperkuat dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP-55/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Berdasarkan aturan itu, wajib pajak yang melakukan pelaporan hingga 30 April 2026 diberi penghapusan sanksi administratif.

Dalam diktum kesatu poin a, tertulis:

"Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas: a. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan."

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan 2026

Bagi detikers yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan, berikut adalah tata cara penyampaian SPT yang dapat detikers pilih:

  • Melalui e-Filing (Online): detikers bisa melakukan upload file CSV dari aplikasi e-SPT atau langsung mengisi formulir di website resmi pajak.go.id.
  • Melalui e-Form: detikers mengunduh file formulir dari laman DJP Online, mengisinya secara offline, lalu mengunggahnya kembali. Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel detikers.
  • Penyampaian Langsung: Bisa dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tempat Wajib Pajak terdaftar atau Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP/KP2KP.
  • Melalui Pos atau Kurir: detikers bisa mengirimkan formulir fisik melalui kantor pos atau jasa ekspedisi dengan menyimpan bukti pengiriman surat yang sah.

Panduan Memilih Jenis Formulir SPT Orang Pribadi

Berdasarkan penghasilan dan status pekerjaan, berikut adalah panduan jenis formulir yang harus detikers gunakan:

  • Formulir 1770SS: Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan dalam satu tahun.
  • Formulir 1770S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
  • Formulir 1770: Diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan Final, atau penghasilan dalam/luar negeri lainnya.

Syarat Penting dan Dokumen Pendukung

Sebelum melapor, pastikan detikers telah menyiapkan dokumen berikut agar status pelaporan detikers dianggap sah:

  • Bukti Potong (Formulir 1721-A1 atau A2): Segera minta kepada bendahara atau HRD tempat detikers bekerja.
  • Daftar Harta: Catatan aset seperti tabungan, kendaraan, atau tanah beserta perkiraan nilainya.
  • Daftar Utang: Sisa cicilan KPR atau pinjaman bank jika ada.
  • EFIN: Sangat penting untuk akses layanan digital jika detikers belum pernah lapor online atau lupa kata sandi.

Ingat, sebagai Wajib Pajak, detikers wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas menggunakan huruf Latin, angka Arab, serta satuan mata uang Rupiah. Dengan perpanjangan hingga 30 April 2026, detikers tidak akan dikenakan sanksi administrasi jika melapor sebelum tenggat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(num/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads