Regional

Dituduh Mau Nyuri, Pria Disabilitas Kendari Diseret-Ditelanjangi

Nadhir Attamimi - detikJogja
Senin, 08 Des 2025 17:44 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok.Detikcom
Jogja -

Pria disabilitas berinisial RE di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi korban penganiayaan karena dituduh hendak mencuri. Polisi menyebut korban diseret sambil dipukuli, lalu ditelanjangi dan diikat di tiang kanopi.

Dilansir detikSulsel, korban dianiaya di depan tempat billiard, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, pada Jumat (5/12) malam. Polisi telah mengamankan 4 orang terduga pelaku setelah ibu korban melapor.

"Empat orang langsung kami amankan usai adanya laporan," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

Empat pelaku itu tiga pria berinisial MD (21), RA (21), MZ (21), dan satu wanita inisial OC (19). Mereka diamankan pada Minggu (7/12).

"Penganiayaan itu dilakukan karena menurut para pelaku merasa curiga terhadap korban yang terlihat seperti mengintip dan akan melakukan pencurian," ungkap Welli.

Setelah itu, para pelaku menginterogasi korban. Para pelaku kesal lantaran korban memberi jawaban yang berubah-ubah dan terkadang diam.

"Korban saat itu sementara duduk jongkok dan bermain HP. Korban lalu diseret sambil dipukuli. Kemudian ditelanjangi dan diikat di tiang kanopi," ujarnya.

Menurut Welli, korban diketahui mengalami kesulitan berkomunikasi dan keterbelakangan mental. Akibat penganiayaan itu, dari hasil visum luar, korban mengalami sejumlah luka memar.

"Hasil visum korban mengalami bengkak pada pipi kiri sampai dengan mata kiri, bengkak pada telinga kiri, bengkak pada belakang kepala, bengkak pada pipi kanan, luka pada telinga kanan, luka memar pada lengan kanan, luka lecet pada kedua pergelangan tangan, luka pada lutut kiri dan betis kanan dan merasakan sakit pada seluruh badannya," jelas Welli.

"Korban juga mengalami kesulitan komunikasi atau mengalami keterbelakangan mental," imbuhnya.

Keempat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 juncto 351 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari.



Simak Video "Video: Tampang 4 Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang"

(dil/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork