Kronologi Pria Disabilitas Kendari Dipukul-Ditelanjangi Usai Dituduh Maling

Sulawesi Tenggara

Kronologi Pria Disabilitas Kendari Dipukul-Ditelanjangi Usai Dituduh Maling

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 08 Des 2025 18:00 WIB
Kronologi Pria Disabilitas Kendari Dipukul-Ditelanjangi Usai Dituduh Maling
Foto: Seorang pria disabilitas di Kendari diduga dianiaya dan ditelanjangi setelah dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Kendari -

Seorang pria disabilitas berinisial RE (19) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dianiaya, diikat hingga ditelanjangi gegara dituduh mau mencuri di tempat billiar. Korban menderita sejumlah luka memar di bagian kepala dan badan.

Peristiwa itu terjadi di depan tempat billiard, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari pada Jumat (5/12) malam. Saat itu, korban duduk sambil memegang handphone (HP) di lokasi.

"Korban ini sementara duduk jongkok dan bermain HP," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Welli menuturkan empat orang terduga pelaku yakni pria berinisial MD (21), RA (21), MZ (21), dan wanita inisial OC (19) awalnya menghampiri korban. Keempat pelaku curiga korban hendak mencuri namun hal itu tidak terbukti.

"Para pelaku merasa curiga korban terlihat seperti mengintip dan hendak melakukan aksi pencurian. Hasil penyelidikan, korban tidak terbukti melakukan pencurian," bebernya.

ADVERTISEMENT

Welli mengatakan pelaku diduga kesal karena jawaban korban berubah-ubah dan kadang diam saat ditanya. Pelaku lalu menyeret korban ke jalan sambil dipukul sebelum diikat di salah satu tiang kanopi hingga ditelanjangi.

"Korban lalu diseret sambil dipukuli. Kemudian ditelanjangi dan diikat di tiang kanopi," ungkapnya.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita sejumlah luka memar di bagian tubuhnya. Welli mengatakan korban memang sulit diajak berkomunikasi karena keterbelakangan mental.

"Korban mengalami bengkak pada pipi kiri sampai dengan mata kiri, bengkak pada telinga kiri, bengkak pada belakang kepala, bengkak pada pipi kanan, luka pada telinga kanan, luka memar pada lengan kanan, luka lecet pada kedua pergelangan tangan, luka pada lutut kiri dan betis kanan dan merasakan sakit pada seluruh badannya," jelasnya.

"Korban juga mengalami kesulitan komunikasi atau mengalami keterbelakangan mental," sambungnya.

Keluarga korban yang tidak terima membuat laporan ke polisi pada Minggu (7/12). Keempat pelaku kemudian diamankan di lokasi berbeda tak lama setelah laporan dugaan penganiayaan itu terdaftar.

"Setelah mendapatkan laporan, Buser 77 langsung mengamankan 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," imbuhnya.

Keempat pelaku kini diamankan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 juncto 351 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

"Para pelaku sudah ditahan dan dalam pemeriksaan," pungkasnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads