Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, pria berinisial OCV (27). Dia diamankan setelah kedapatan menyebar konten menyesatkan atau hoaks mengenai Candi Prambanan dan melakukan praktik penipuan berkedok spiritualitas melalui media sosial.
Kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Petugas menemukan serangkaian unggahan viral di platform Facebook, TikTok, dan Instagram yang dibuat oleh pelaku yang kemudian menjadi viral di negaranya.
"Ada beberapa postingan dimulai dari awal 2025 sampai pertengahan 2025. Dan postingan-postingan ini menjadi viral di negara asal yang bersangkutan, yaitu di Nigeria," kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, saat rilis kasus di kantor Imigrasi Yogyakarta, Sleman, Senin (8/12/2025).
Sefta menjelaskan dalam postingan itu OCV menampilkan konten dengan latar belakang Candi Prambanan, Candi Sojiwan, dan Candi Plaosan. Kemudian dia memberikan narasi candi-candi itu merupakan 'Temple of Kakukakrash' yang menjadi pusat perkumpulan dari sekte yang dibuatnya.
"Ada tiga lokasi dan menyebutkan bahwa lokasi candi itu sebagai Temple of Kakukakrash. Jadi, kami menelusuri lagi apa sih artinya. Ternyata narasi yang dibangun oleh WNA itu adalah kuil di mana dia mengklaim adalah sebagai kuil persaudaraan atau kuil perkumpulan," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran tim Imigrasi Yogyakarta, banyak warga Nigeria yang percaya dengan konten pelaku. Dari situ, pelaku memanfaatkan narasi dan viralnya konten yang dia buat untuk mendapatkan keuntungan finansial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkumpulan Kakukakrash ini berdasarkan hasil penelusuran kami dinarasikan seperti okultisme atau aliran kepercayaan di mana yang bersangkutan juga menawarkan kepada pengikutnya di sosial media. Apabila ingin didoakan di Temple of Kakukakrash ini, maka boleh menitipkan nama, foto untuk didoakan supaya dapat kekayaan, tapi doanya berbayar," katanya.
Hal ini kemudian membuat resah dan memicu kekhawatiran akan tercorengnya citra pariwisata Indonesia. Oleh karena itu, dokumen perjalanan (paspor) milik OCV telah diamankan untuk mencegah pelaku melarikan diri.
"Nah, ini yang kita khawatirkan akan dapat mencoreng nama baik Indonesia pada umumnya khususnya cagar budaya kita yang ada di Prambanan ini. Oleh sebab itu kami melakukan pengamanan terhadap dokumen perjalanan yang bersangkutan," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan langkah hukum yang diambil pihaknya.
"Saya pastikan orang asing ini sudah dalam pengawasan petugas imigrasi. Saat ini yang bersangkutan berada di Solo dan dalam kondisi kurang sehat, sehingga tidak dapat kami hadirkan dalam rilis hari ini," ujar Tedy Riyandi.
Tedy memastikan proses pemeriksaan akan terus berjalan dan sanksi berat menanti pelaku setelah kondisinya membaik.
"Tindakan apa yang akan kami berikan? Pastinya setelah pemeriksaan selesai, kami akan melaksanakan pendeportasian. Nama yang bersangkutan juga akan kami masukkan dalam daftar penangkalan (cekal) untuk masuk ke Indonesia," pungkasnya.
(dil/ams)












































Komentar Terbanyak
Daerahnya Dilanda Bencana, DPRD Padang Pariaman Malah Kunker ke Sleman
Alasan DPRD Padang Pariaman Tetap Kunker ke Sleman Saat Dilanda Bencana
Aksi Nekat Pemuda Cenglu Berujung Maut di Sewon Bantul