Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Dipecat dari Ketua DPC Gerindra

Nasional

Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Dipecat dari Ketua DPC Gerindra

Tim detikcom - detikJogja
Sabtu, 06 Des 2025 14:41 WIB
Umrah Saat Bencana, Bupati Aceh Selatan Dipecat dari Ketua DPC Gerindra
Foto: Tangkapan layar Bupati Aceh Selatan umrah di tengah banjir yang terjadi di Aceh. (Istimewa)
Jogja -

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra. Pencopotan itu dilakukan usai Mirwan disorot karena umrah saat bencana.

Hal itu disampaikan Sekjen Gerindra Sugiono. Dia menegaskan partai memecat Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan karena sikap kepemimpinan yang bersangkutan.

"Tadi saya dilaporkan mengenai Bupati Aceh Selatan yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan. Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan," kata Sugiono kepada wartawan, Jumat (5/12/2025), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," ujarnya.

Diketahui foto Mirwan berada di Tanah Suci tersebar di media sosial. Foto itu awalnya diunggah di akun Instagram travel yang dipakai Mirwan untuk umrah.

ADVERTISEMENT

"Keberangkatan Bupati Aceh Selatan beserta istri menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di pemukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya," kata Kabag Prokopim Pemkab Ace Selatan Denny Herry Safputra saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (5/12).

Pemprov Aceh Muhammad MTA mengatakan Mirwan sempat mengajukan izin ke luar negeri dua hari sebelum terjadinya bencana. Karena bencana yang melanda, Pemprov Aceh memutuskan tak mengeluarkan izin tersebut.

Aceh Selatan termasuk salah satu daerah terdampak bencana yang parah.

"Gubernur sendiri telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025 Aceh, maka Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak," kata MTA saat dimintai konfirmasi.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads