Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu bank BUMN Unit Banguntapan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
"Terkait tindak pidana korupsi pada Bank BUMN Banguntapan, yaitu bahwa pada hari Kamis, 4 Desember 2025, tim penyidik telah menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit fiktif KUR, KUPEDES, dan KUPRA pada periode 2020-2024," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Dodik Hermawan saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Kamis (4/12/2025).
Dodik menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 19 saksi, serta tiga ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik juga mengantongi alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan nilai kerugian lebih dari Rp 3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 157 dokumen terkait perkara tersebut," katanya.
Dodik mengungkapkan tiga tersangka tersebut berinisial PAW pegawai bank periode 2021-2023, SNSN pegawai bank periode 2023-2024, serta SAPM agen mitra UMi (Ultramikro). Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara tersebut dan untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
"Maka ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga tanggal 23 Desember 2025," lanjutnya.
Menurut Dodik, modus kredit fiktif ini melibatkan peran besar tersangka SAPM yang bertugas mencari debitur fiktif. Modus tersebut baru terungkap setelah pihak bank mendeteksi kenaikan Non Performing Loan (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan.
"Tersangka SAPM meminjam KTP, KK, dan mencarikan surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen itu lalu diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk diproses sebagai kredit," ungkapnya.
Proses verifikasi lapangan dan wawancara terhadap calon debitur juga diduga diarahkan oleh kedua pegawai bank. Setelah kredit cair, SAPM mendatangi para nasabah untuk membantu membuat mobile banking.
"Dari mobile banking itu, dana dipindahkan ke rekening sesuai arahan tersangka SAPM, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Dodik.
Saat ini, Dodik menegaskan bahwa penyelidikan belum usai. Dia menyebut ada potensi pelaku lain yang akan menyusul.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab. Masih ada kemungkinan tersangka berikutnya karena pendalaman terus dilakukan," pungkasnya.
(afn/alg)












































Komentar Terbanyak
Daerahnya Dilanda Bencana, DPRD Padang Pariaman Malah Kunker ke Sleman
Alasan DPRD Padang Pariaman Tetap Kunker ke Sleman Saat Dilanda Bencana
Inara Rusli Akhirnya Buka Suara soal Isu Perselingkuhan, Akui Nikah Siri