2 Orang Ditikam Saat Keributan Suporter Voli di Kulon Progo, Pelaku Ditangkap

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Kamis, 04 Des 2025 16:11 WIB
Tersangka penusukan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Kamis (4/12/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Sebuah pertandingan bola voli antardusun di Kulon Progo berakhir tragis setelah keributan antarsuporter memicu aksi penusukan yang melukai dua orang. Pelaku, berinisial A (26), kini telah ditangkap dan dijerat pasal berlapis.

Kanit Reskrim Polsek Girimulyo, Iptu Suyadi, mengatakan peristiwa penganiayaan ini terjadi di salah satu Gedung Olah Raga (GOR) wilayah Dusun Sokomulyo, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo pada Selasa (18/11) sekitar pukul 23.30 WIB. Insiden bermula saat terjadi keributan antarsuporter tepat setelah selesainya pertandingan bola voli.

"Saat selesai pertandingan, terjadi keributan antar suporter sehingga terjadinya suatu penusukan yang dilakukan oleh tersangka terhadap dua orang korban ini," jelas Suyadi dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Kamis (4/12/2025).

Dua korban yang mengalami luka tusuk adalah NR (17) dari Jonggrangan dan S (39) dari Gunung Kelir. Para korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan pinggang.

"Dua orang korban ini mengalami luka tusuk, yang satu di bagian perut dan yang satu di bagian pinggang," ujarnya.

Adapun tersangka penusukan adalah A, warga Jatimulyo, Girimulyo. Aksi penusukan ini dilakukan secara acak di tengah keributan dan dipicu oleh emosi sesaat karena tim bola volinya kalah.

"Pemicunya emosi. Emosi karena tim bola volinya kalah. Penusukan itu acak, karena itu terjadi saat keributan," tambah Suyadi.

Dua Lokasi

Suyadi menerangkan aksi ini terjadi setelah tersangka selesai menonton pertandingan voli dan berniat untuk pulang dari GOR. Namun tersangka mendengar ada keributan sehingga kembali lagi ke lokasi.

Saat itulah tersangka melihat korban NR sedang berteriak-teriak dan dirangkul oleh seseorang. Tersangka segera mendorong orang yang merangkul NR, sehingga rangkulannya terlepas. Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian merangkul NRN dan menusuknya.

Setelah kejadian di GOR, tersangka dan yang lainnya melanjutkan perjalanan. Ketika mereka tiba di jalan di Komplek Pasar Cublak, kembali terjadi keributan. Di lokasi inilah, tersangka menusuk korban lainnya, S.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan pisau lipat yang diketahui sengaja dibawa dari rumah. Meskipun pisau tersebut dibuang dan belum ditemukan, pakaian korban dan tersangka telah diamankan sebagai barang bukti.

"Pakai pisau lipat. Jadi setelah pisau lipat itu digunakan untuk menusuk kemudian dibuang ya. Dibuang. Namun setelah kita lakukan pencarian, sampai sekarang belum ketemu," ucap Suyadi.

Suyadi mengatakan pascakejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun proses penyelidikan polisi segera membuahkan hasil. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tiga hari setelah kejadian.

"Kejadian tanggal 18 [November], ditangkap tanggal 21 [November]. Pelaku ditemukan dan ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim di wilayah Gamping," ujarnya.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.



Simak Video "Video: Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar, Pelaku Diburu"

(afn/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork