Regional

Kontraktor Proyek Tenggak Pestisida Usai Bunuh Pacar Mudanya di Hotel

Anang Firmansyah - detikJogja
Selasa, 02 Des 2025 16:36 WIB
Tampang S kontraktor pembunuh pacar mudanya saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Jogja -

Pria berinisial S (41) tega membunuh kekasih mudanya perempuan berinisial PW (18) di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Sidareja, Cilacap. S yang bekerja sebagai kontraktor proyek itu sempat menenggak pestisida usai membunuh korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 11 November 2025 pukul 18.30 WIB. Korban dan pelaku diketahui sudah menjalin hubungan sejak beberapa bulan terakhir.

"Tersangka mengakui membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tangan hingga korban tidak berdaya setelah berhubungan badan sebanyak tiga kali," kata Kapolresta Cilacap Kombes Budi Adhy Buono saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap dikutip dari detikJateng, Selasa (2/12/2025).

Aksi nekat pelaku berlatar sakit hati. Keduanya disebut sempat cekcok.

"Setelah selesai, mereka berdua ngobrol dan dalam obrolan itu ada omongan korban yang menyinggung tersangka. Sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada korban. Korban ditemukan tanpa busana," ungkap dia.

Merasa panik, tersangka kemudian menenggak cairan pestisida yang sudah dia bawa. Pelaku sempat tak sadarkan diri sebelum akhirnya menelepon resepsionis.

"Setelah meminum Baygon, tersangka sempat pingsan dan muntah-muntah. Namun kemudian sadar lagi dan menghubungi resepsionis kalau teman kamarnya meninggal dunia," terangnya.

Informasi itu kemudian diteruskan ke Polsek Sidareja. Polisi pun datang ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil penyelidikan korban meninggal karena dicekik. Lalu tersangka berusaha untuk bunuh diri dengan mengonsumsi Baygon, tapi nyawanya tertolong," jelasnya.

S pun mengaku sudah berhubungan dengan korban sejak 6 bulan terakhir. Perkenalan itu diawali dari gift TikTok.

"Tersangka sudah punya istri dan anak. Pengakuannya bekerja sebagai kontraktor membangun rumah di Jakarta," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.



Simak Video "Video: Kronologi Terjadinya Longsor Cilacap yang Memakan Korban Jiwa"

(ams/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork