Fakta-fakta Pria Cilacap Bunuh Pacar Kemudian Tenggak Pestisida

Round up

Fakta-fakta Pria Cilacap Bunuh Pacar Kemudian Tenggak Pestisida

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 03 Des 2025 07:02 WIB
Fakta-fakta Pria Cilacap Bunuh Pacar Kemudian Tenggak Pestisida
Tampang pembunuh remaja perempuan saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Solo -

Seorang perempuan berinisial PW (18) ditemukan tewas di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Korban tewas akibat dibunuh dengan cara dicekik pada Minggu (30/11) malam oleh pria berinisial S (41) warga Desa Wringinharjo, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.

Pelaku dan korban sudah menjalin asmara selama 6 bulan. Padahal pelaku sudah memiliki istri dan anak.

Kenal di TikTok

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono mengatakan hubungan pelaku dan korban bermula pada Juni 2025. Pelaku mengenal korban melalui siaran langsung TikTok dan sering memberikan gift.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Oktober 2025 mereka pertama kali bertemu dan check-in di sebuah hotel. Sejak saat itu sudah lima kali bertemu di hotel yang sama," jelas Budi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12/2025).

Dalam hubungan tersebut, pelaku rutin memberikan uang kepada korban setiap minggu dengan cara ditransfer.

ADVERTISEMENT

Pada Jumat (28/11), pelaku kembali check-in di hotel yang sama. Atas permintaan korban, pelaku memindahkan kamar ke nomor 127 untuk menunggu kedatangannya.

Pelaku Tersinggung

Budi menjelaskan, dalam pertemuan yang terakhir, keduanya sempat berhubungan badan. Kemudian mereka berbincang namun S mengaku tersinggung dengan ucapan korban.

"Setelah selesai mereka berdua ngobrol dan dalam obrolan itu ada omongan korban yang menyinggung tersangka. Sehingga tersangka melakukan kekerasan kepada korban. Korban ditemukan tanpa busana," kata Budi.

Adapun ucapan yang menyinggung tersangka adalah tentang kejelasan hubungan mereka berdua ke depannya.

"Tersangka meminta kejelasan hubungan ke korban mau diajak nikah, tapi korban tidak mau. Tapi sama korban dijawab kalau selama ini cuma ngincar uangnya saja," katanya.

Korban Dicekik

Sempat terjadi cekcok ketika pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban. Saat itu pelaku mencekik korban hingga tewas.

"Tersangka mengakui membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan tangan hingga korban tidak berdaya setelah berhubungan badan sebanyak tiga kali,"

Pelaku Tenggak Pestisida

Usai membunuh, tersangka merasa panik dan menenggak cairan pestisida yang sudah dibawanya. Pelaku pun berniat untuk bunuh diri.

"Setelah meminum Baygon, tersangka sempat pingsan dan muntah-muntah. Namun kemudian sadar lagi dan menghubungi resepsionis kalau teman kamarnya meninggal dunia," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.




(aap/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads