Seorang bocah berusia 13 tahun ditangkap karena nekat mencuri di rumah Wali Kota Tidore, Kepulauan, Maluku Utara, Muhammad Sinen. Pelaku menggondol 7 celengan berisi uang puluhan juta rupiah, dan dibekuk saat foya-foya.
"Disadari (ada pencurian) dan dilaporkan korban hari Minggu, 30 November 2025," ujar Kapolresta Tidore Kepulauan, AKBP Heru Budiharto, dilansir detikSulsel, Senin (1/12/2025).
Heru mengungkap pencurian itu terjadi di kediaman Muhammad Sinen di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (29/11) sekitar pukul 01.30 WIT. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong.
"Karena rumah ditinggal pergi penghuninya kurang lebih lima hari," kata Heru.
Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Aipda Agung Setyawan, menambahkan korban menyadari rumahnya dibobol pada Sabtu sekitar pukul 00.10 WIT. Ketika itu, Muhammad baru saja tiba dari Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.
"Saat hendak memasuki kamar, korban menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka serta serpihan kayu berceceran di lantai, yang diduga merupakan bekas congkelan pelaku," ujar Agung.
Akibat kejadian tersebut, uang tunai berkisar Rp 20-30 juta yang berasal dari celengan anak Muhammad Sinen, Wilda Magfirah (28), raib. Uang tersebut disimpan di dalam tujuh celengan, terdiri dari enam celengan kaleng dan satu celengan plastik yang diletakkan di dalam lemari.
Pelaku Ditangkap di Hotel
Tidak butuh waktu lama, polisi kemudian membekuk pelakunya yang ternyata masih di bawah umur. Pelaku diketahui berinisial MAH (13).
"Polresta Tidore berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Kota Ternate, tepatnya di Hotel Grand Dafam," ucap Aipda Agung.
Agung menjabarkan MAH ditangkap pada Minggu (30/11) sekitar pukul 17.30 WIT. Saat itu, pelaku berfoya-foya menggunakan uang curian.
"Setelah menjalankan aksinya, pelaku MAH ini sempat pesta miras dan melarikan diri ke Kota Ternate. Dia bersembunyi di Hotel Grand Dafam Ternate sebelum akhirnya ditangkap sekitar pukul 17.30 WIT," tutur Agung.
Ia melanjutkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis. Namun, kasusnya diselesaikan lewat restorative justice.
"Berdasarkan catatan kepolisian, (pelaku) sebelumnya sudah dua kali terlibat kasus serupa, yaitu tindak pidana pencurian yang masing-masing kasusnya diselesaikan melalui restorative justice," ujar Agung.
Kapolresta AKBP Heru menuturkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah lupa kapan dia menyatroni rumah Walkot Tidore.
"Dari pelaku mengaku lupa kapan tepatnya melakukan aksinya. Jadi masih didalami dalam proses penyidikan," ucapnya.
(apu/alg)