Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mencopot Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dari posisi Sekretaris Jenderal. Kursi Sekjen PBNU kini diisi Amin Said Husni.
Keputusan terkait rotasi sejumlah jabatan penting di lingkungan PBNU ini ditetapkan dalam rapat Harian Tanfidziyah PBNU yang digelar Jumat (28/11/2025) siang ini. Gus Ipul kini digeser ke posisi Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.
Amin Said Husni sebelumnya bertugas sebagai Wakil Ketua Umum PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Kini posisi Waketum bidang OKK diisi Masyhuri Malik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rotasi juga dilakukan pada jabatan bendahara umum. Posisi yang sebelumnya diemban Gudfan Arif Ghofur tersebut kini diisi oleh Sumantri Suwarno. Kini Gudfan menjadi Ketua PBNU bidang Kesejahteraan.
"Langkah rotasi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam risalah rapat, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, kinerja organisasi, dan mengurai penyumbatan birokrasi internal, termasuk persoalan mandeknya banyak SK di meja Sekjen yang dinilai menghambat jalannya organisasi," demikian keterangan tertulis dari PBNU, dikutip dari detikNews.
PBNU juga menyampaikan risalah rapat yang menegaskan jika rotasi jabatan dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 Tahun 2025 dan Nomor 13 Tahun 2025. Dengan demikian, keputusan perpindahan jabatan disebutkan sepenuhnya berada dalam kewenangan Pengurus Besar Harian Tanfidziyah PBNU.
Selain itu, rapat tersebut juga menyimpulkan perlunya penyempurnaan draf Roadmap NU 2025-2050, penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU, serta pembahasan lebih lanjut atas sejumlah masukan dari Rais dan Ketua PWNU se-Indonesia terkait persiapan Harlah NU. Seluruh hasil rapat akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.
Syuriyah Bilang Pemberhentian Gus Yahya Sah
Rotasi itu dilakukan di tengah polemik internal PBNU. Diketahui Syuriyah PBNU memberhentikan Gus yahya dari jabatan Ketum. Namun, Gus Yahya menyebut surat pemecatan itu tidak sah karena dokumen tidak memenuhi syarat administrasi.
Katib Syuriah PBNU menegaskan surat pemecatan itu sah, hanya saja ada kendala teknis terkait pembubuhan stempel. Pemecatan Gus Yahya itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, pukul 21.22 WIB.
"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi menyebut surat keputusan yang belum distempel gara-gara ada kendala teknis. Sehingga yang tersebar di khalayak merupakan surat yang masih ada tulisan 'draft'.
"Cuma memang ada kendala teknis nanti Mas Nur Hidayat yang akan jelaskan, hingga surat belum bisa distempel digital secara digdaya. Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan drafnya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.
(ams/apl)












































Komentar Terbanyak
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
KAI Bantah Pecat Pegawai gegara Tumbler Penumpang Hilang di KRL
SE PBNU: Gus Yahya Tak Lagi Berstatus Ketum Per Hari Ini