Sadis Bima Habisi Bibi Lalu Ditinggal Membusuk gegara Perkara Gadai Motor

Regional

Sadis Bima Habisi Bibi Lalu Ditinggal Membusuk gegara Perkara Gadai Motor

Tommy Saputra - detikJogja
Selasa, 25 Nov 2025 13:55 WIB
Bima Prasetyo pelaku pembunuhan
Bima Prasetyo pelaku pembunuhan. Foto: Dok. Polresta Bandar Lampung
Jogja -

Bima Prasetio (25) membunuh bibinya sendiri usai tak mendapat izin menggadaikan motor korban. Pelaku yang butuh duit untuk bayar utang itu nekat mencekik bibinya hingga tewas.

Dilansir detikSumbagsel, diketahui, korban yang bernama Wiwik ditemukan tewas dalam rumahnya di Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (23/11) pagi.

Pada saat ditemukan, jasad korban sudah dalam keadaan membusuk dalam kamarnya di atas kasur. Polisi menyatakan korban tewas sejak Jumat (21/11). Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini ingin menggadaikan motor korban akan tetapi korban ini tidak mengizinkan sehingga pelaku kesal akhirnya mencekik leher korban hingga tewas," katanya saat diminta konfirmasi, Senin (24/11/2025).

Pelaku ingin menggadaikan motor korban karena ingin menebus motor ayahnya yang ia gadaikan untuk mendapat Rp 6 juta.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini awalnya kan menggadaikan motor ayahnya sebesar Rp 6 juta, maka untuk menebus itu dia (pelaku) meminta motor korban yang direncanakan untuk digadaikan," katanya, Senin (24/11/2025).

"Uang hasil gadaian motor ayahnya itu habis untuk judi online. Pelaku ini juga membeli tembakau sintetis dari uang tersebut," lanjutnya.

Faria menyebut ini bukan pertama kali pelaku mencoba menggadai motor korban. Pelaku juga pernah menggadaikan motor korban diam-diam hingga dilaporkan ke polisi.

"Pernah ada laporan juga di Polsek Tanjung Karang Barat, namun didamaikan karena mereka ini bersaudara," jelasnya.

Kini Bima Prasetio telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, ia dijerat pasal 338 KUHPidana ancaman penjara 15 tahun.




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads