Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengaku sudah bertemu dengan jajarah Syuriah PBNU terkait polemik yang meminta dirinya untuk mundur. Gus Yahya menyebut orang-orang yang ditemuinya menyesal atas yang terjadi belakangan ini.
"Dengan jajaran Syuriah PBNU saya sudah bertemu," kata Gus Yahya di Surabaya, Minggu (23/11/2025) dilansir dari detikJatim.
Di sana, dia memberi penjelasan utuh soal polemik yang menyebabkan dirinya diminta mundur. Dia mengatakan Syuriah PBNU menyesali atas yang terjadi belakangan ini, termasuk soal risalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan semua yang sudah saya temui menyesali, karena mereka tidak mendapatkan informasi yang utuh pada mulanya," jelasnya.
"Ketika saya beri penjelasan utuh, mereka menyesal dan insyaallah ya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diwujudkan pertemuan para kiai-kiai termasuk kiai sepuh supaya ada suara moral, suara moral yang dapat mendorong ke arah jalan keluar yang maslahat," tambahnya.
Gus Yahya menyampaiakan dirinya enggan berprasangka terkait aktor tertentu yang menjadi dalang permintaan pengurus Syuriah agar dirinya mundur dari Ketum PBNU.
"Saya tidak mau berprasangka, sebelum ini rumor sudah nggak karu-karuan. Saya sudah dengar rumor macam-macam, tuduhan ini begitu, saya makan duit Rp 900 Miliar, macam-macam itu sudah keluar," jelasnya.
"Tapi saya tidak mau bertindak atas dasar rumor dan prasangka. Itu saja. Kalau jelas saya baru mau ambil sikap, kalau rumor saya nggak berani," tandasnya.
Seperti diketahui, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ramai beredar. Dalam risalah itu, berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU.
Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis (20/11) di Hotel Aston City Jakarta yang diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani oleh pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
"Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," tulis poin keputusan dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tersebut.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjutnya.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Simak Video "Video: Didesak Mundur, Gus Yahya Jelaskan soal Bertemu Netanyahu di Israel"
[Gambas:Video 20detik]
(afn/afn)












































Komentar Terbanyak
Underpass Kentungan Banjir, Ternyata Ini Biangnya
Anak Waka DPRD Sulsel Punya 41 Dapur MBG, Kepala BGN Apresiasi
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu