Vidi Aldiano Bebas dari Gugatan Rp 28 M soal Lagu Nuansa Bening

Mulia Budi - detikJogja
Jumat, 21 Nov 2025 18:58 WIB
Vidi Aldiano menang gugatan soal lagu Nuansa Bening. (Foto: dok Instagram vidialdiano)
Jogja -

Penyanyi Vidi Aldiano menang tiga gugatan soal dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Vidi pun terbebas dari tuntutan Rp 28 miliar.

"Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima ya, bukan ditolak ya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Jumat (21/11/2025).

Firman menyebut ketiga gugatan itu dinyatakan tak dapat diterima majelis hakim karena dinilai cacat formil. Oleh karenanya, Vidi tak perlu membayar ganti rugi dalam gugatan itu.

"(Isi gugatan) pada intinya menyatakan tergugat Vidi Aldiano dan turut tergugat itu melakukan pelanggaran hak cipta. Menggunakan dengan tanpa izin lagu 'Nuansa Bening' yang pernah dipopulerkan oleh Vidi Aldiano sekitar tahun 2008," ujarnya.

Sebagai informasi, Vidi Aldiano digugat terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Gugatan pertama teregister dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025.

Gugatan ini diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu 'Nuansa Bening'. Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu 'Nuansa Bening' secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live konser tanpa izin.

Gugatan kedua teregister dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025 oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Mereka meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 3 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta karena mengedarkan lagu 'Nuansa Bening' dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, tanpa izin.

Gugatan ketiga teregister dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025 oleh Rudi Pekerti. Dalam gugatan ini, Rudi juga meminta Vidi membayar ganti rugi Rp 900 juta dan mengubah nama pencipta lagu 'Nuansa Bening' menjadi nama Rudi dan Keenan dalam tiga platform musik digital, yakni Apple Music, YouTube Music, dan Spotify.



Simak Video "Video: Vidi Aldiano Hiatus: Take A Break Fokus Kepada Pemulihan Diri"

(ams/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork