Upaya Keenan Nasution Usai Tiga Gugatan kepada Vidi Aldiano Tidak Diterima

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
vidi aldiano
Foto: dok Instagram vidialdiano
Jakarta - Gugatan hak cipta yang dilayangkan Keenan Nasution terhadap penyanyi Vidi Aldiano kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Humas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, memberikan penjelasan terkait putusan majelis hakim atas tiga perkara yang menyasar Vidi.

Gugatan Pertama - Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Keenan menuduh Vidi Aldiano menampilkan lagu Nuansa Bening dalam 31 pertunjukan tanpa izin. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar serta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.

Gugatan Kedua - Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (30 Juni 2025). Vidi juga dituding mendistribusikan lagu tersebut di platform digital seperti Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan.

Keenan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar. Gugatan Ketiga - Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (3 Juli 2025). Gugatan lain diajukan Rudi Pekerti yang menuntut perubahan nama pencipta pada metadata platform digital serta ganti rugi Rp 900 juta.

Namun, ketiga gugatan tersebut oleh majelis hakim dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apakah putusan ini berarti Vidi bebas dari gugatan Firman Akbar memberikan pemahaman

"Sebenarnya begini, dalam suatu gugatan, jika Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat 'Tidak Dapat Diterima', itu bukan 'bebas dari gugatan'. Dalam Perdata itu berbeda dengan Pidana ya. Kalau Pidana ada keputusan bebas. Kalau Perdata hanya bisa menolak gugatan, mengabulkan gugatan, atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima," kata M Firman Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025).

Ia menegaskan bahwa ketiga perkara ini belum menyentuh substansi karena seluruh gugatan dinyatakan cacat formil.

"Perkara ketiga terkait Vidi Aldiano ini semuanya gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Artinya gugatan cacat formil. Jadi perkara ini belum masuk substansinya. Dan silakan ke pihak-pihak untuk menyikapinya," ujarnya.

Ketika ditanya apakah Keenan atau pihak terkait dapat kembali menggugat. Firman tidak menjawab secara langsung namun memberikan opsi lain.

"Dalam Hukum Acara Perdata, jika suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, Penggugat dapat mengajukan upaya hukum, atau mengajukan gugatan baru. Gugatan baru tentu harus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan Hakim pada perkara sebelumnya yang menyatakan cacat formil itu," ungkapnya.

Putusan itu telah dibacakan pada 19 November 2025 lalu, dan menurut Firman telah langsung diberitahukan melalui sistem informasi pengadilan.

"Pada hari itu juga langsung diberitahukan kepada para pihak secara elektronik," katanya.

Saat ditanya soal denda, Firman menegaskan bahwa hanya ada kewajiban membayar biaya perkara. Firman menyebut bahwa majelis hakim menemukan gugatan tidak lengkap secara formil.

"Cacat formilnya gugatan Penggugat itu terkait dengan kurang pihak. Jadi dalam suatu gugatan, untuk membuat terang suatu gugatan, menempatkan semua pada posisinya, memang gugatan itu harus lengkap," jelasnya.

Meski dinyatakan NO, pihak penggugat tetap memiliki ruang untuk melanjutkan proses.

"Bisa mengajukan kasasi, juga bisa mengajukan gugatan baru. Kalau untuk upaya hukum itu 14 hari. Kalau untuk gugatan baru, tidak ada batas waktu," tambahnya.

Di akhir pernyataan, Firman berharap persoalan perdata selalu dapat diupayakan damai.

"Setiap gugatan perdata mestinya seharusnya itu damai ya. Diusahakan untuk kedamaian. Karena itu lebih bisa menjamin masing-masing pihak mendapatkan haknya, meskipun tidak sepenuhnya," pungkasnya.


(fbr/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO