Tiga Gugatan Hak Cipta terhadap Vidi Aldiano Kandas di PN Jakarta Pusat

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Penyanyi Vidi Aldiano mengungkapkan kebiasaannya terhadap wewangian hingga perawatan kulit tubuhnya agar selalu prima.
Foto: Gresnia/Wolipop
Jakarta - Penyanyi Vidi Aldiano bernapas lega usai tiga gugatan pelanggaran hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang diajukan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dengan total tuntutan ganti rugi mencapai Rp28,4 miliar, dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu (19/11/2025). Dalam putusan itu, majelis mengabulkan eksepsi dari Vidi Aldiano sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan secara rinci alasan ketiga gugatan tersebut tidak diterima.

"Terima kasih, selamat sore teman-teman wartawan. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini telah memutus tiga perkara terkait gugatan pelanggaran hak cipta," ujar Muhammad Firman Akbar di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).

Pertama perkara 73 PDT.Sus HKI Cipta 2025, Firman menjelaskan bahwa dalam perkara pertama, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat, yaitu Vidi Aldiano.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat, terkait gugatan para penggugat yang kurang pihak," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam posita dan petitum, penggugat mencantumkan tiga platform digital FL Musik, YouTube Music, dan Spotify. Namun ketiganya tidak dijadikan pihak tergugat.

"Dengan tidak digugatnya tiga pihak tadi, gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak," tegasnya.

Akibatnya, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Bukan ditolak.

"Ini berbeda dengan menolak ya, ini gugatan yang cacat formil. Jadi belum sama sekali masuk substansi perkara," tambah Firman.

Kemudian perkara 74 PDT.Sus HKI Cipta 2025. Perkara kedua juga mengalami nasib serupa.

"Kurang lebih sama, gugatan penggugat juga tidak dapat diterima. Eksepsi dari tergugat dikabulkan terkait gugatan kurang pihak," ungkap Firman.

Selain tiga platform digital, lembaga manajemen kolektif yang terkait juga tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan. Padahal penggugat mencantumkan nilai ganti rugi terkait penggunaan karya di platform tersebut.

"Platform digital ini tidak dijadikan pihak dalam gugatan, jadi membuat gugatan penggugat itu cacat formil," katanya.

Selanjutnya, perkara 51 PDT.Sus HKI Cipta 2025 yang jadi gugatan ketiga. Penggugat menggugat Vidi atas dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening dalam 31 konser. Namun majelis hakim kembali menilai gugatan kurang pihak, karena event organizer dari 31 konser tersebut tidak ikut digugat.

"Seharusnya penyelenggara konsernya ikut digugat. Dengan begitu nanti bisa dituduhkan konser mana yang bermasalah, dan mereka punya hak untuk menjawab," jelas Firman.

Sehingga ketiga gugatan itu dinyatakan tak dapat diterima.

"Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Menurutnya, inti dari tiga gugatan tersebut adalah tuduhan bahwa Vidi Aldiano menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

"Pada intinya, menyatakan tergugat Vidi Aldiano melakukan pelanggaran hak cipta, menggunakan tanpa izin lagu. Nuansa Bening yang pernah dipopulerkan oleh Vidi Aldiano sekitar tahun 2008," pungkasnya.


(fbr/ass)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO