Jabodetabek

Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu

Devi Puspitasari - detikJogja
Kamis, 20 Nov 2025 16:16 WIB
Roy Suryo usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi. (Foto: Andhika Prasetia)
Jogja -

Mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh tersangka lain dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dikenakan wajib lapor. Mereka juga dicekal ke luar negeri.

"Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, dilansir detikNews, Kamis (20/11/2025).

Budi menyebut para tersangka dikenakan wajib lapor seminggu sekali dan pencekalan ke luar negeri untuk menjaga status hukumnya.

"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali. (Wajib lapor diberlakukan untuk) delapan orang (dicekal ke luar negeri)," jelasnya.

Budi menyebut salah satu alasan para tersangka dicek. Hal ini untuk menghindari para tersangka ke luar negeri.

"(Alasan dicekal) statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," jelasnya.

Sebagai informasi, polisi menjerat delapan tersangka kasus tuduhan ijazah Jokowi, salah satunya Roy Suryo. Para tersangka ini dibagi dalam dua klaster.

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang.



Simak Video "Video: Ekspresi Roy Suryo Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka"

(ams/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork