Polisi Cekal Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Luar Negeri

Polisi Cekal Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Luar Negeri

Devi Puspitasari - detikSumut
Kamis, 20 Nov 2025 15:45 WIB
Roy Suryo dkk tiba di Polda Metro Jaya (Kurniawan/detikcom)
Foto: Roy Suryo dkk tiba di Polda Metro Jaya (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka itu kini dicekal bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto awalnya menyebut delapan tersangka dikenakan wajib lapor.

"Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujarnya dikutip detikNews, Kamis (20/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka, kata dia, dikenakan wajib lapor seminggu sekali. Budi mengungkapkan alasan mereka dicekal. Salah satu alasannya, untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri.

"Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali. (Wajib lapor diberlakukan untuk) delapan orang (dicekal ke luar negeri)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"(Alasan dicekal) statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," lanjutnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads