Ratusan karyawan perusahaan umum daerah (Perumda) PT Selo Adikarto (SAK) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo untuk menuntut kejelasan nasib dan hak-hak mereka yang belum dipenuhi. Para buruh ini menuntut hak mereka usai dirumahkan tanpa gaji sejak Juni lalu.
Para karyawan, yang jumlahnya mencapai lebih dari 100 orang, didampingi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY saat mendatangi Pemkab, pada pagi ini. Mereka berorasi, mengungkapkan keluh kesah karena sudah sejak Juni 2025 tidak menerima gaji dan tidak ada kejelasan mengenai status karyawan mereka.
"Mereka berkeluh kesah, kenapa sampai saat ini mereka tidak punya, tidak mendapatkan kepastian tentang status karyawan atau buruh. Kemudian yang kedua, selama ini mereka tidak dibayarkan gajinya," jelas Ketua Divisi Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito, saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (19/11/2025).
Menurut Waljito, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, ketika buruh sudah memberikan prestasi berupa bekerja, maka hak-haknya harus diberikan. Jika karyawan di-PHK,hak PHK harus diberikan, dan jika dipekerjakan, status pekerjaannya harus jelas dan mereka harus dibayar.
"Memang setelah kita lakukan kajian, ada beberapa permasalahan yang ada di PT tersebut. Tetapi dari kacamata perburuhan, maka sebenarnya ketika buruh sudah memberikan prestasi berupa bekerja, maka di undang-undang sudah jelas maka hak-haknya harus diberikan. Kemudian status pekerja itu juga harus jelas. Kalau di-PHK, maka hak PHK juga harus diberikan. Kalau diterus dipekerjakan, maka status pekerjaan itu otomatis mereka harus dibayar," terangnya.
Permasalahan ini berawal dari tindakan Pemkab Kulon Progo yang memberhentikan operasional PT SAK karena tersandung kasus hukum. Jajaran direksi perusahaan tersebut diduga memanipulasi data laporan keuangan tahun 2016-2024.
Waljito menyebutkan bahwa pemberhentian tersebut tidak didahului dengan dialog dengan karyawan atau penyelesaian masalah yang ada di perusahaan terlebih dahulu.
"Perusahaan itu kan diberhentikan ya oleh Bupati, dengan alasan ada permasalahan dan sebagainya, dengan surat pemberhentian. Lah, pemberhentian itu tidak disertai dulu dengan dialog dengan karyawan," ungkapnya.
Ia menganalogikan keputusan ini sebagai tindakan yang merugikan semua pihak, termasuk karyawan yang tidak bersalah.
"Seperti membunuh tikus dengan membakar lumbung. Tikusnya mati, lumbungnya ya mati. Orang yang benar, orang yang salah kena dampak ini," tegasnya.
Menanggapi desakan dari buruh, Pemkab Kulon Progo mengambil langkah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa Pemkab akan membentuk tim untuk penyelesaian pembayaran bagi karyawan PT SAK.
"Tindak lanjutnya tadi sama-sama kita dengar, kita membuat tim untuk penyelesaian ini. Target secepatnya lah," kata Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan.
Agung menerangkan tim penyelesaian ini akan melibatkan unsur karyawan, pendamping dari KSPSI, dan perwakilan dari Pemda. Selain itu, tim juga akan mengambil unsur dari DPRD Kulon Progo. Tim ini bertugas menyelesaikan proses pembayaran dan sekaligus mempertemukan pihak karyawan dengan manajemen.
Simak Video "Video: Duh! Amazon Mau PHK 30.000 Karyawan"
(afn/apu)