Internasional

Pertimbangan Hakim di Balik Vonis Mati Eks PM Bangladesh Hasina

Tim detikcom - detikJogja
Selasa, 18 Nov 2025 12:19 WIB
Potret Eks PM Bangladesh Hasina yang Divonis Mati Atas Kejahatan Kemanusiaan Foto: REUTERS/Wolfgang Rattay
Jogja -

Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina, divonis hukuman mati oleh pengadilan. Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.

Persidangan terhadap Hasina, yang saat ini berstatus sebagai buronan, digelar secara in-absentia di Dhaka. Hakim menyatakan Hasina bersalah atas tiga dakwaan.

"Hasina dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan, termasuk penghasutan, perintah untuk membunuh, dan tidak bertindak untuk mencegah kekejaman tersebut," kata hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan putusan di ruang sidang di Dhaka, ibu kota Bangladesh yang penuh sesak dengan pengunjung.

"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkannya hanya satu hukuman -- yaitu, hukuman mati," imbuhnya, dilansir kantor berita AFP, Senin (17/11/2025), dikutip detikNews Selasa (18/11).

Dalam sidang yang digelar sejak 1 Juni 2025, banyak saksi yang dihadirkan dalam pengadilan mengungkap peran Hasina dalam memerintahkan atau gagal mencegah pembunuhan massal.

"Tujuannya adalah untuk mempertahankan kekuasaan secara permanen -- demi dirinya sendiri dan keluarganya," sebut jaksa Tajul Islam.

Diketahui, Hasina, PM Bangladesh periode 2009-2024, melarikan diri ke India sejak tahun lalu. Ia menolak perintah pengadilan untuk pulang ke Bangladesh, dan menghadapi dakwaan memerintahkan tindakan mematikan dalam upaya gagal menumpas unjuk rasa besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hingga 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa berlangsung pada Juli hingga Agustus 2024 lalu di Bangladesh.

"Kami menuntut hukuman tertinggi untuknya," ucap ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, kepada wartawan di luar gedung pengadilan pada Kamis (16/10).

"Untuk satu pembunuhan, satu hukuman mati adalah aturannya. Untuk 1.400 pembunuhan, dia seharusnya dihukum 1.400 kali -- tetapi karena itu tidak mungkin secara manusiawi, kami menuntut setidaknya satu hukuman mati," ujarnya.

Jaksa penuntut menuduh Hasina yang berusia 78 tahun sebagai 'inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus'.

Hasina diadili secara in-absentia bersama dua mantan pejabat senior Bangladesh, yakni Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Asaduzzaman Khan Kamal yang juga buron, dan mantan Kepala Kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang telah ditahan dan mengaku bersalah.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa Kamal juga harus menghadapi hukuman mati.

Bangladesh Minta India Ekstradisi

Bangladesh menuntut India segera mengekstradisi Hasina. Mereka mengatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab wajib bagi India.

"Kami mendesak pemerintah India untuk segera mengekstradisi kedua narapidana tersebut kepada pihak berwenang Bangladesh," kata Kementerian Luar Negeri Dhaka dalam sebuah pernyataan.

Bangladesh memperingatkan memberi perlindungan terhadap Hasina merupakan tindakan yang tidak bersahabat dan penghinaan terhadap keadilan.

"India tetap berkomitmen untuk kepentingan terbaik rakyat Bangladesh, termasuk dalam hal perdamaian, demokrasi, inklusi dan stabilitas," kata kementerian tersebut.

Tahun lalu, Bangladesh akan meminta red notice Interpol untuk Hasina, tetapi tidak ada catatan dalam daftar penegakan hukum yang diwaspadai oleh badan kepolisian global tersebut. Pemimpin sementara Bangladesh, Muhammad Yunus, menyambut baik putusan tersebut.

"Pemberian hukuman mati kepada Sheikh Hasina dan Asaduzzaman Khan Kamal dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan keputusan bersejarah," kata Muhammad Yunus dalam sebuah pernyataan.

Dia menyerukan ketenangan dan memperingatkan agar tidak ada upaya untuk melanggar ketertiban umum dan mendesak semua orang untuk menahan diri dari tindakan yang tidak disiplin.




(apu/ams)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork