Curi Motor Konsumen dan Bosnya, Karyawan Cucian Kendaraan di Sleman Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Sabtu, 15 Nov 2025 18:53 WIB
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Sleman -

Seorang karyawan tempat cucian kendaraan berinisial RD (20) diringkus petugas Polsek Depok Timur. Dia kedapatan menggondol satu unit motor Vespa Sprint i-get 150 ABS milik konsumen dan F1ZR milik owner tempatnya bekerja.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban MD menyerahkan motor Vespanya untuk dicuci pada Senin (20/10/2025). Motor tersebut diserahkan kepada rekan RD yang juga seorang karyawan tempat cucian itu.

Selanjutnya pada Rabu (29/10) sekitar pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh saksi, MAB yang menginformasikan bahwa motor korban di mess karyawan telah diambil. Akan tetapi, korban mengaku belum mengambil motor tersebut.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, MAB kembali menghubungi pelapor dan menyebutkan bahwa ada karyawan lain yang bernama RD yang telah membawa sepeda motor Vespa milik pelapor," kata Pambudi kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Korban yang curiga motornya telah dicuri kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Unit Reskrim Polsek Depok Timur segera melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, anggota Opsnal Unit Reskrim berhasil mendeteksi dan mengamankan pelaku RD di sebuah lokasi di daerah Gedongtengen, Kota Jogja.

"Pelaku saudara RD mengakui perbuatannya dan barang bukti Vespa masih dalam penguasaannya," ujarnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan polisi, terungkap fakta lain. Pelaku RD ternyata tidak hanya mencuri motor Vespa milik konsumen MD. Dia juga diketahui mencuri satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR di lokasi yang sama.

"Dua kasus pencurian motor dilakukan di lokasi yang sama, namun berbeda waktu, korban, dan jenis motor yang dicuri. Pelaku adalah karyawan tempat pencucian kendaraan tersebut. Karyawan mencuri kendaraan milik konsumen dan milik owner cucian juga menjadi korban," kata Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RD telah dibawa ke Kantor Polsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah maksimal lima tahun penjara.



Simak Video "Video: Maling Santuy Saat Curi Motor di Depok, Polisi Selidiki"

(aap/aap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork