Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu dituntut lebih dari 2.000 tahun penjara atas 142 dakwaan pidana yang menjeratnya. Tuntutan ini dinilai politis.
Dilansir detikNews dari AFP Imamoglu merupakan rival politik utama Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan dalam Pilpres Turki. Dia ditangkap Maret 2025 dan memicu kerusuhan di jalan-jalan Turki.
Dalam dakwaan setebal 4.000 halaman, Imamoglu dituding menjalankan organisasi kriminal, penyuapan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, hingga pemalsuan ijazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor berita Anadolu Agency melaporkan dakwaan-dakwaan yang dijeratkan terhadap Imamoglu itu memiliki total ancaman hukuman hingga 2.430 tahun penjara. Ketua oposisi utama Turki, Partai Rakyat Republik atau CHP, Ozgur Ozel menuding hal itu politis.
Ozel menganggap dakwaan-dakwaan itu sebagai contoh jelas untuk 'campur tangan yudisial' yang bertujuan menghalangi Imamoglu mencalonkan diri sebagai kandidat dalam Pilpres Turki 2028.
"Kasus ini tidak legal, ini sepenuhnya politis. Tujuannya adalah untuk menghentikan CHP, yang berada di posisi pertama dalam pemilu (lokal) terakhir, dan untuk menghalangi kandidat presidennya," kata Ozel dalam pernyataan via media sosial X.
Dakwaan itu diumumkan oleh jaksa Turki pada Selasa (11/11) waktu setempat. Jadwal sidang akan ditentukan kemudian.
Dilansir DW, Imamoglu saat ini berada dalam tahanan praperadilan atas tuduhan korupsi. Dia juga menjalani hukuman penjara lainnya selama 1 tahun 8 bulan karena menghina dan mengancam Jaksa Agung Istanbul.
Tuduhan korupsi terhadap Imamoglu, yang telah dibantah keras olehnya, hanyalah salah satu dari beberapa proses hukum terhadapnya. Selain itu, dia juga menghadapi tuduhan spionase yang diajukan pada Oktober 2025.
Jaksa menuduhnya menyebarkan data pribadi penduduk Istanbul untuk mendapatkan dana dari luar negeri demi kampanye kepresidenannya. Jaksa juga menuduhnya menghina Jaksa Agung dan memalsukan dokumen ijazah.
(afn/ahr)












































Komentar Terbanyak
Kenapa Presiden Venezuela Ditangkap Amerika? Ini Penjelasannya
Potret Masjid Al Huda Gunungkidul Sebelum Dirobohkan gegara 'Prank' Donatur
Sosok Sultan HB VII 'Sultan Sugih' yang Dermawan tetapi Meninggalkan Kutukan