Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan soal Dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian Universitas UGM, Noer Kasanah (NK), yang mengajukan kenaikan pangkat jabatan malah dibebastugaskan dari dosen.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menjelaskan UGM selalu menjalankan prosedur standar di dalam memproses kenaikan pangkat seorang dosen, termasuk kenaikan pangkat Noer.
"Pertimbangan objektif yang digunakan dalam penilaian NK secara komprehensif telah mengarahkan pada satu kesimpulan bahwa kenaikan pangkat NK memang tidak dapat direkomendasikan," jelas Andi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Selasa (11/11/2025).
Alasan UGM tak merekomendasikan kenaikan pangkat Noer, kata Andi, telah dijelaskan secara rinci melalui Siaran Pers Nomor 326/UN1/SU/Set-SU/HM.02.01/2025 yang diterbitkan pada 19 Januari 2025.
Dalam siaran pers itu dijelaskan, UGM memaparkan sejumlah track record Noer mulai dari tahun 2011. Disebutkan dalam siaran pers tersebut, sebelum bertugas di Fakultas Pertanian Noer lebih dulu bertugas sebagai dosen di Fakultas Farmasi UGM.
Namun karena dianggap memiliki masalah relasi profesional antarsesama dosen di fakultas tersebut, terhitung per 1 Agustus 2011 Noer ditempatkan di Jurusan Perikanan Fakultas Pertanian UGM melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 1596/PII/SK/KP/2011 tanggal 6 Juli 2011.
Pada tahun 2012, kembali terjadi masalah yang polanya sama, yaitu terkait relasi profesional. Dalam siaran pers tersebut juga dijelaskan bahwa sepanjang tahun 2012-2015 yang bersangkutan bermasalah dalam membimbing mahasiswa.
Dosen yang bersangkutan juga disebut mengunggah hal-hal yang merendahkan rekan sejawat dan institusi UGM di akun media sosial Facebook pribadinya, hingga menolak terlibat di beberapa kegiatan Jurusan Perikanan.
Pada 16 Desember 2015, Jurusan Perikanan mengambil sikap dengan mengembalikan Noer ke Fakultas Pertanian yang akhirnya menempatkan Noer ke Laboratorium Terpadu Agrokompleks UGM.
Kemudian dalam kurun waktu 2016-2020, Departemen Perikanan sempat melakukan pembinaan kepada Noer agar memperbaiki perilakunya. Namun Noer dianggap masih bermasalah dalam pembimbingan mahasiswa dan dalam hubungan dengan kolega dosen.
Noer juga disebut sengaja tidak izin ke Departemen Perikanan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan kembali membuat unggahan yang memutarbalikkan fakta mengenai kondisi dan kebijakan Departemen maupun Program Studi.
Ketua Departemen saat itu lalu mengeluarkan Surat Peringatan pada tanggal 21 November 2016 untuk memberikan efek jera, namun tidak berefek. Surat Peringatan atau teguran kedua pun diterbitkan pada 29 Desember 2020.
"Secara umum, UGM dapat menegaskan bahwa NK adalah pribadi dengan karakter yang tidak mudah untuk diajak bekerja sama," ungkap Andi.
"Selama di Departemen Perikanan, NK terbukti telah melakukan perundungan kepada mahasiswa, pengancaman dan intimidasi kepada sejawat, serta berbagai pelanggaran etika dalam menjalankan aktivitas. UGM memilik bukti yang memadai dan meyakinkan untuk semua klaim ini dan telah memiliki rekaman testimoni serta pengakuan dari banyak pihak terkait karakter dan perilaku NK," urainya.
Terkait proses hukum kasus ini, Andi mengatakan UGM menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan kesetaraan dalam relasi dengan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan semua pihak. Dia bilang UGM selalu berhati-hati di dalam mengambil keputusan dan mempertimbangkan sebanyak mungkin aspek yang berpengaruh.
"Selama ini UGM mengusahakan penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan melalui upaya dialogis. Sayang sekali, NK terus menyebarkan informasi sepihak yang tidak akurat," ungkap Andi.
"UGM bertekad untuk menyelesaikan kasus NK ini dan siap menjalani semua proses yang diperlukan. UGM juga terbuka untuk menerima masukan dan kritik untuk tercapainya kebaikan bagi semua pihak," lanjutnya.
(dil/apu)