Nasional

Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Jumat, 07 Nov 2025 12:46 WIB
Roy Suryo saat menunjukkan potret salinan ijazah Joko Widodo dari Komisi Pemilihan Umum RI (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jogja -

Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu tersangka yakni Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka ini disebut telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli baik internal dan eksternal.

"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli," katanya.

8 Orang Jadi Tersangka

Gelar perkara ini juga melibatkan pihak Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan para ahli di bidangnya.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," katanya.

Adapun klaster 1 ini yakni dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Irjen Asep Edi kemudian menyebut klaster 2 ada tiga tersangka. Tersangka klaster 2 ini dijerat dengan Pasal Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," lanjut Irjen Asep Edi.

Jokowi Laporkan Fitnah Ijazah Palsu

Sebagai informasi, Jokowi melaporkan tuduhan fitnah terkait ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai polisi melakukan gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut.

Di sisi lain, kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah penyidikan, Bareskrim menegaskan ijazah Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.



Simak Video "Video: Roy Suryo cs Bakal Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi"

(ams/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork