Ini Tampang Lukas Budi Pembunuh Kekasih di Gamping Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 06 Nov 2025 15:39 WIB
Lukas Budi Widodo yang tega membunuh pacarnya di kontrakan daerah Mejing Wetan, Gamping, Sleman, dihadirkan saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (6/11/2025). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial RI (39) di rumah kontrakannya di Mejing Wetan, Gamping, Sleman, pada Selasa (4/11). Pelaku yang ditangkap yakni Lukas Budi Widodo (54).

Pelaku dihadirkan langsung saat rilis kasus di aula Polresta Sleman. Tersangka tampak sudah bisa berjalan sendiri setelah saat ditangkap sempat menenggak racun serangga.

Dia berjalan dengan tangan terborgol dan digiring oleh dua petugas menuju ruang konferensi pers. Tampak polisi juga menampilkan beberapa barang bukti seperti baju milik tersangka, pisau dapur yang digunakan pelaku, sepatu.

Lukas Budi Widodo yang tega membunuh pacarnya di kontrakan daerah Mejing Wetan, Gamping, Sleman, dihadirkan saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (6/11/2025) Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Selama konferensi pers berlangsung, tersangka sesekali melirik ke depan namun lebih sering menunduk.

"Bahwa kejadian tersebut pelakunya adalah LBWP usia 54 tahun, laki-laki, wiraswasta, alamat Ngemplak, Sleman," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Matheus Wiwit saat rilis kasus, Kamis (6/11/2025).

Wiwit menjelaskan kasus ini bisa terungkap dengan cepat setelah petugas segera mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP seperti pengambilan video rekaman CCTV di halaman rumah kontrakan korban, kemudian didapatkan petunjuk.

"Pelaku dari yang sudah kita identifikasi kemudian diketahui di Magelang dan dilakukan pengejaran saat itu juga kemudian dapat kita amankan di Secang, Magelang. Di sana keadaan pelaku hampir tidak sadarkan diri karena sudah meminum baygon sehingga mengalami keracunan," ujarnya.

Dia melanjutkan, Lukas tega menghabisi nyawa korban karena niat untuk mempertahankan hubungan ditolak mentah-mentah oleh korban. Di situ terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku membanting dan akhirnya menggorok leher korban.

"Pelaku terancam dengan Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujar Wiwit.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh Asisten Rumah Tangga (ART) korban pada Selasa (4/11) sekitar pukul 07.15 WIB. Saksi curiga karena pintu rumah majikannya yang biasanya terbuka, saat itu tertutup.

Setelah masuk, dia menemukan ceceran darah di dapur dan mendapati korban RI telah meninggal dunia di kamarnya dengan luka sayat di leher.

Pelaku, yang diketahui merupakan kekasih korban, diamankan petugas saat berada di Magelang, Jawa Tengah. Dia ditangkap kurang lebih satu jam setelah kejadian pembunuhan.



Simak Video "Video: 3 Kluster Pelaku di Kasus Pembunuhan Kacab Bank Versi Pihak Tersangka"

(aap/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork