Seorang guru ngaji berinisial F (58) di Ngampilan, Kota Jogja, divonis hukuman 11 tahun penjara. Guru ngaji itu dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.
Sidang putusan digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, pagi tadi. Keluarga korban bersama perwakilan warga sekitar tempat tinggal korban pun turut hadir dalam persidangan.
Salah satu pemangku wilayah di tempat tinggal korban berinisial J mengatakan, kasus ini dilaporkan ke ke polisi pada Mei 2025 lalu. Setelah itu proses hukum terhadap F pun mulai bergulir. Hingga akhirnya kasus ini naik ke meja hijau pada Agustus 2025.
"(Naik) Ke pengadilan itu Agustus, setelah Agustusan itu seinget saya. Terus hari ini vonis. Untungnya semua barang bukti masih disimpan," kata J saat ditemui usai persidangan di PN Jogja, Selasa (4/11/2025).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Fitri Ramadhan memutus F bersalah melakukan tindak pidana 'membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya', sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan majelis hakim.
Terhadap putusan itu, ibu korban mengaku puas terhadap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Ia juga mengaku tak akan mengajukan banding.
"Alhamdulillah putusan ini cukup membuat puas, karena sama dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum)," ujar ibu korban.
Ibu korban menceritakan duduk perkara kasus kekerasan seksual ini. Menurutnya, tindak kekerasan seksual yang diterima anaknya terjadi mulai tahun 2022 hingga awal 2023 silam.
"Anak saya kan anak didiknya Pak F, awalnya baik-baik saja, anak saya menganggap dia sosok bapak, karena bapaknya sudah meninggal," ujar ibu korban.
"Kasus ini 2022 sampai awal 2023, anak saya waktu itu masih SMA kelas 1. Dengan tipu muslihatnya, dia mendoktrin kalau dia bisa membunuh tanpa menyentuh, itu anak saya sudah takut duluan," sambungnya.
Ibu korban menceritakan, F merupakan guru ngaji di masjid dekat tempat tinggalnya. Adapun tindak kekerasan seksual dilakukan F dengan berbagai dalih. Anaknya pun mendapat ancaman hingga ketakutan dan enggan menceritakan kejadian yang dia alami.
"Dia juga mengancam kalau anak saya tidak boleh ngomong ke siapa-siapa. Ceritanya anak saya disuruh ambil buku, ambil laptop ke rumahnya, ternyata di rumah sendiri, anak saya mengira di rumah ada istri dan anaknya. Terus dikunci pintu," ungkap ibu korban.
Simak Video "Video: Prosesi Langka Jejak Banon di Jogja, Cuma Ada Tiap 8 Tahun!"
(dil/ams)