Divonis 4 Tahun Bui, Nikita Mirzani Lega Tak Terbukti TPPU

Seleb

Divonis 4 Tahun Bui, Nikita Mirzani Lega Tak Terbukti TPPU

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikJogja
Selasa, 28 Okt 2025 16:44 WIB
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU. (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jogja -

Aktris Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Reza Gladys. Nikita mengaku tak terima divonis bersalah, namun tetap lega karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak terbukti.

Dilansir detikHot, Selasa (28/10/2025), putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Nikita 11 tahun penjara.

"Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada. TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita lega usai dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU. Dia mengaku nama baiknya telah dibersihkan.

"Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian gak bisa bilang gua peres, tukang peres lagi! Alhamdulillah," tegas Nikita Mirzani.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Nikita mengaku kecewa dengan vonis empat tahun penjara. Dia menilai hukuman itu tidak adil.

"Ya nggak terimalah, tapi ya udah mau gimana lagi," ujar Nikita pasrah.

Nikita pun menyatakan bakal melakukan upaya hukum lagi. Dia memastikan tak ada air mata penyesalan.

"Tidak ada yang harus ditangisi, tidak ada harus disesali. Semuanya ya, nanti kita masih ada banding, masih ada PK, kasasi, kita lihat aja nanti di situ," beber Nikita Mirzani.

Dia pun merespons santai soal penahanannya. Namun, Nikita optimistis proses hukum yang dihadapinya masih panjang.

"Karena udah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Karena kan tadi udah dibilang ini belum berakhir," tutur aktris berusia 39 tahun ini.

Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman terhadap Nikita empat tahun penjara. Tak hanya itu Nikita juga diminta membayar denda Rp 1 miliar.

Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan kumulatif kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nikita adalah sikapnya selama persidangan. "Terdakwa tidak mengkui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ujar hakim Kairul Saleh.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Nikita Mirzani merupakan tulang punggung keluarga.

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads