Pembunuh Sadis Bocah di Kolaka Timur Divonis 10 Tahun Penjara

Sulawesi Tenggara

Pembunuh Sadis Bocah di Kolaka Timur Divonis 10 Tahun Penjara

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 02 Okt 2025 15:21 WIB
Pembacaan vonis terhadap pria berinisial RH (18), terdakwa kasus pembunuhan sadis bocah perempuan inisial MZA (10) di Kolaka Timur.
Foto: Ketua Majelis Hakim PN Kolaka Arief Herdiyanto Kusumo saat membacakan vonis pembunuh anak di Kolaka Timur. (dok. istimewa)
Kolaka Timur -

Pria berinisial RH (18), terdakwa kasus pembunuhan sadis bocah perempuan inisial MZA (10) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), divonis 10 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada anak RH selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Arief Herdiyanto Kusumo saat membacakan vonis, Kamis (2/10/2025).

Pembacaan vonis dalam kasus pembunuhan tersebut berlangsung di ruang sidang PN Kolaka, Kamis (2/10). Arief mengatakan RH dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak RH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara kerabat korban, Andi Arjan mengapresiasi vonis yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 tahun 6 bulan.

"Alhamdulillah hakim telah menggunakan hak prerogatifnya untuk menjatuhkan hukuman lebih besar dari pada tuntutan jaksa. Kami keluarga berterima kasih," ungkapnya.

Kendati demikian, Arjan mengatakan pihak keluarga sebenarnya belum cukup puas dengan hasil putusan itu. Mengingat, usia pelaku sudah menginjak 18 tahun saat persidangan.

"Kami keluarga yang berjuang tidak akan berhenti bersuara untuk UU Perlindungan Anak ini perlu direvisi lagi. Di Capil (Disdukcapil) usia 17 tahun sudah dewasa dan bisa membuat KTP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, keluarga MZA mengamuk di ruang sidang PN Kolaka, Selasa (30/9) siang. Mereka tidak terima JPU hanya menuntut RH dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan.

"Iya itu keluarga tidak terima kalau pelaku hanya dituntut 7,5 tahun saja," kata kerabat korban, Andi Arjan kepada detikcom, Rabu (1/10).

Arjan mengatakan tuntutan JPU tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Dia turut menyinggung jika pelaku saat melakukan pembunuhan tersisa 25 hari hingga genap memasuki usia 18 tahun.

"Jaksa hanya menuntut pelaku 7,5 tahun saja, dengan alasan usia pelaku saat itu (melakukan pembunuhan) kurang 25 hari genap 18 tahun," bebernya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads